x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim Terkait Kasus Korupsi Dindik Jatim Rp179 Miliar

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 27 Agu 2025 08:01 WIB
Politik dan Pemerintahan

Surabaya, beriatplus.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun anggaran 2017. Penahanan dilakukan Selasa (26/8/2025) malam, bersamaan dengan tersangka lain berinisial JT, pihak ketiga pengadaan barang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyampaikan kepada media bahwa, “Berdasarkan gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H dan JT sebagai tersangka. Keduanya ditahan mulai malam ini.”

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan barang dan sarana prasarana SMK di Jatim. Hudiyono saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang SMK, sementara JT berperan sebagai pihak penyedia barang. Proses pengadaan diduga direkayasa sejak awal.

Windhu menjelaskan lebih lanjut menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT. Proses lelang juga telah dikondisikan sehingga pemenang adalah perusahaan di bawah kendali JT.”

Dampak dari rekayasa ini membuat banyak alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut dibagi menjadi tiga tahap, meliputi 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Hasil perhitungan sementara dari penyidik Kejati Jatim mencatat kerugian negara senilai Rp179.975.000.000,00. Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan perhitungan final terhadap kerugian tersebut, seperti dikutip kumparan.com.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas Surabaya pada Kejati Jatim (liputan6.com).

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkup pemerintahan provinsi, khususnya pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik agar menegakkan transparansi dan integritas.(Syd) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 27 Agu 2025 11:40 WIB | Peristiwa
Gresik, beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kecamatan Manyar akan menggelar Jalan Sehat B ...
Rabu, 27 Agu 2025 07:22 WIB | Politik dan Pemerintahan
Sumenep, beritaplus.id – Petrokimia Gresik (PG) menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ke Pulau Talango, Kabupaten Sumenep. Melalui p ...
Rabu, 27 Agu 2025 07:11 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional ( ...