x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim Terkait Kasus Korupsi Dindik Jatim Rp179 Miliar

Avatar Ida Djumila

Politik dan Pemerintahan

Surabaya, beriatplus.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun anggaran 2017. Penahanan dilakukan Selasa (26/8/2025) malam, bersamaan dengan tersangka lain berinisial JT, pihak ketiga pengadaan barang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyampaikan kepada media bahwa, “Berdasarkan gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H dan JT sebagai tersangka. Keduanya ditahan mulai malam ini.”

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan barang dan sarana prasarana SMK di Jatim. Hudiyono saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang SMK, sementara JT berperan sebagai pihak penyedia barang. Proses pengadaan diduga direkayasa sejak awal.

Windhu menjelaskan lebih lanjut menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT. Proses lelang juga telah dikondisikan sehingga pemenang adalah perusahaan di bawah kendali JT.”

Dampak dari rekayasa ini membuat banyak alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut dibagi menjadi tiga tahap, meliputi 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Hasil perhitungan sementara dari penyidik Kejati Jatim mencatat kerugian negara senilai Rp179.975.000.000,00. Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan perhitungan final terhadap kerugian tersebut, seperti dikutip kumparan.com.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas Surabaya pada Kejati Jatim (liputan6.com).

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkup pemerintahan provinsi, khususnya pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik agar menegakkan transparansi dan integritas.(Syd) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...