x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polsek Wringinanom Terbitkan Status DPO untuk Dimas Aditya Saputra

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 30 Agu 2025 13:30 WIB
Hukum dan Kriminal

GRESIK, BeritaPlus.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Wringinanom Resort Gresik, menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dimas Aditya Saputra (26 tahun), warga Dusun Wonokalang, Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dimas Aditya Saputra merupakan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Rizky Putra Saifullah di Desa Pedagangan.

Status DPO terhadap Dimas Aditya Saputra diterbitkan oleh Unit Reskrim Polsek Wringinanom setelah melakukan gelar perkara DPO (daftar pencarian orang) atas nama Dimas Aditya Saputra pada 11 Agustus 2025, dan ditembuskan ke Satreskrim Polres Gresik, Sipropram Polres Gresik, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dari keterangan Unit Reskrim Polsek Wringinanom, sampai dengan saat ini, keberadaan tersangka Dimas Aditya Saputra tidak diketahui. Dan penyidik yang menangani perkara ini sudah mencarinya, tapi belum menemukan tersangka tersebut.

“Maka telah diterbitkan DPO nomor DPO/I/VIII/Reskrim taggal 12 Agustus 2025 atas nama tersangka Dimas Aditya Saputra. Jika mengetahui keberadaan Dimas Aditya Saputra, bisa menghubungi 0896 7771 7134,” katanya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dimas Aditya Saputra dilaporkan ke Polsek Wringinanom oleh Rizky Putra Saifullah, warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Laporan teregister Laporan Polisi nomor : LP/B/17/IX/SPKT/POLSEK WRINGINANOM/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 September 2024, tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Wringinanom menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/6/VII/2025/Reskrim tanggal 11 Juli 2025. Setelah itu, Unit Polsek Wringinanom melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Dimas Aditya Saputra tanggal 4 Agustus 2025.

Beberapa upaya hukum telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wringinanom, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya yaitu Rizky Putra Saifullah selaku korban penganiayaan sekaligus Pelapor, beserta 5 saksi lainnya.

Unit Reskrim Polsek Wringinanom juga memeriksa saksi ahli dari Rumah Sakit (RS) Anwar Medika, yaitu rumah sakit tempat Rizky Putra Saifullah melakukan visum.

“Kemudian melakukan penytaan terhadap barang bukti berupa hasil hasil rontgent dan surat opname dari Rizky Putra Saifullah, dan melakukan penggeledahan di rumah Dimas Aditya Saputra disaksikan orang tua (Supran) dan perangkat Desa (Masyid Sutomo),” jelasnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 04 Des 2025 22:52 WIB | Hukum dan Kriminal
Erdian Yudistiro Didakwa Gelapkan Inventaris PT Tipsy Tales Group Senilai Rp 19 Juta ...
Kamis, 04 Des 2025 14:27 WIB | Peristiwa
Pasuruan , beritaplus.id | Diduga serobotan tanah warga, PT Mage Marine Pride (MMD) resmi dilaporkan warga ke polisi. Ada dugaan pada proses hak kepemilikan ...
Kamis, 04 Des 2025 11:23 WIB | Hukum dan Kriminal
Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Orang Pencurian Kabel Telkom Jadi Tersangka ...