SAMPANG, beritaplus.id | RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang mengeluarkan pengumuman resmi terkait pasien pulang atas permintaan sendiri atau yang dikenal dengan istilah APS (Atas Permintaan Sendiri). Dalam keterangan yang dipublikasikan, rumah sakit menegaskan bahwa pasien yang pulang bukan atas instruksi dokter, baik dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun ruang rawat inap, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 52 ayat (2).
Selain itu, aturan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Humas RSUD dr. Mohammad Zyn, Amin Jakfar Sadik dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait layanan BPJS Kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga pasien, agar memahami ketentuan ini. Keputusan pasien pulang APS merupakan hak pasien dan keluarga, tetapi konsekuensinya biaya perawatan selama dirawat di rumah sakit tidak ditanggung BPJS. Oleh karena itu, kami menganjurkan agar keputusan pulang selalu didasarkan pada instruksi medis demi keselamatan pasien,” ujar Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Dengan adanya pengumuman ini, RSUD berharap masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait perawatan kesehatan, serta senantiasa mengutamakan saran medis dari dokter demi keselamatan dan kelancaran pelayanan kesehatan, pungkasnya. (fen)
Editor : Ida Djumila