Magetan-beritaplus.id | Adalah Ngatiyah (50 th) dan Suyono (47 th) yang rela melakukan perjalan jauh dari Trenggalek ke Magetan dengan berboncengan sepada motor hanya sekedar mencari keadilan atas nasib yang menimpanya.
" Sebenarnya hari ini (Senin 26 Oktober 2020) adalah kedatangan kami kali kedua, kemarin hari Sabtu 24 Oktober 2020 kami sudah melaporkan kasus ini ke SPKT dan diterima Aipda Yadi, tetapi karena sistem dan prosedure Polres Magetan harus melalui surat pengaduan maka saya kembali lagi kesini dengan membawa surat pengaduan dan saya serahkan langsung kepada Briptu Wiworo W.R" ujar Ngatiyah.
Ngatiyah menjelaskan dalam surat aduanya " Saya melaporkan HS warga Desa Mojopurno Kabupaten Magetan karena dia telah bekerja sama dengan RRK warga Pucangsari desa Manisrejo menjanjikan kepada saya untuk menjadikan anak saya sebagai karyawan P3K di BKN Regional 2 Jatim dan kemudian berubah jadi pegawai negara LP5N, tapi sampai dua tahun lebih pekerjaan itu tdk kunjung datang sehingga secara material saya dirugikan 60jt rupiah." pungkasnya dan diiyakan oleh pelapor kedua Saudara Suyono.
Suyono dan Ngatiyah menambahkan bahwa sebenarnya ia berkeyakinan masih banyak korban seperti dirinya yang tersebar di Nganjuk, Madiun, Trenggalek tapi sampai saat ini belum ada yang melapor, ia berharap kasus ini cepat ditangani, agar bisa menimbulkan efek jera (aji)
Editor : Redaksi