Sejumlah warga Nogosari bersama Pemdes, pemilik warkop plus karaoke disaksikan muspika menggelar rapat
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan marah, mendesak Kepala Desa (Kades) menutup paksa keberadaan warung kopi (warkop) plus karaoke di wilayah desa setempat. Mereka menilai, keberadaan warkop menggangu lingkungan sekitar dan merusak moral generasi muda.
"Kami minta kepala desa segera melakukan penutupan keberadaan warkop plus karaoke di lingkungan desa nogosari," kata Rizal disela-sela rapat bersama muspika, tokoh agama dan pemilik usaha warkop di balai Desa Nogosari, Rabu (12/11/2025).
Mereka menuding, keberadaan warkop plus karaoke di wilayah Desa Nogosari merusak moral generasi muda. Rizal pun meingatkan kembali janji Sunariyah saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
"Salah satu misi dan visi ibu waktu mencalonkan diri sebagai Kades Nogosari akan menutup keberadaan warkop-warkop tersebut. Kini kami menagih janji Bu kades ketika kampanye," tegas dia.
"Terus terang warga risih kalau desa kami dibuat tempat usaha seperti itu (warkop plus-plus)," tambahnya.
Ia pun meminta, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengadu domba sesama warga. "Kalau berbicara Nogosari tidak dilingkup dusun, tapi desa. Jadi kita minta ketegasan kades segera mengeluarkan kebijakan yang pro warga bukan mana sebaliknya," ucap Rizal.
Selain itu, ia menduga adanya oknum-oknum APH yang menjadi beking keberadaan warkop plus-plus tersebut. "Biar tidak timbul fitnah Kades harus bertindak tegas di dengan melakukan penutupan. Jangan mau kita 'kadali' lagi oleh pemilik atau pengelola warkop-warkop tersebut," tegasnya lagi.
Menjawab tuntutan warga, Sunariyah Kades Nogosari menyatakan akan menutup keberadaan karaoke plus karaoke di wilayahnya. "Yang jelas saya sependapat dengan tuntutan warga. Dan meminta pemilik warkop segera menutup usahanya. Atau ganti usaha seperti jualan rujak atau sembako," saran dia.
Dari catatannya, ada beberapa persyaratan yang di ingkari pemilik usaha warkop ini. "Salah satunya jam operasional warkop dan adanya room-room," ungkap Kades.
Ia mengakui, sempat mengeluarkan kebijakan terkait usaha warkop yang ada diwilayah kerjanya. Karena ada beberapa persyaratan diingkari atau dilanggar oleh pemilik warkop. "Karena ada beberapa persyaratan yang dilanggar oleh pemilik usaha warkop. Makanya kita minta pemilik warkop untuk menghentikan aktifitas. Atau beralih ke usaha lain," tegasnya.
"Saya tegaskan per 1 Desember 2025. Pemilik usaha warkop harus tutup atau usaha lainnya," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila