x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Musnahkan Barbuk dari 138 Perkara Pidana. Ini Pesan Kajari Kab. Pasuruan

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbuk) dari 138 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah). Aksi simbolis digelar dihalaman depan korps Adhiyaksa, Selasa (18/11/2025). Dihadiri seluruh jajaran Forkompinda setempat.

Kajari Kabupaten Pasuruan,Teguh Ananta menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. "Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, dengan minimal 4 tahun penjara,"tegasnya.

Kajari Kabupaten Pasuruan menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar ritual. "Ini adalah pesan tegas bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan," ujar Teguh.

Ia pun berpesan kepada masyarakat pentingannya kewaspadaan masyarakat. "Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, dengan minimal 4 tahun penjara," pesan Kajari.a

Menanggapi pemusnahaan barbuk. Bupati Pasuruan H.M.Rusdi Sutejo menyatakan komitmen Pemkab untuk berkolaborasi dengan APH dalam penegakan hukum. "Kami mendukung penuh penegakan hukum di Pasuruan. Dan kami siap berkolaborasi dengan Kejaksaan, Polres, pengadilan, hingga Bea Cukai," kata Rusdi.

Sisi lain, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan ini menyoroti bahaya rokok ilegal. "Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok legal yang ada,"pungkasnya.

Berikut ini barbuk yang dimusnahkan dari 138 perkara pidana :

543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan puluhan barang bukti pendukung seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 92 unit alat hisap narkoba. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 11 Jan 2026 14:42 WIB | Peristiwa

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua ...
Minggu, 11 Jan 2026 05:09 WIB | Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Gol Dianulir, Madura United Tumbang 0-3 dari PSIM

PAMEKASAN, Beritaplus.id – Pertandingan Madura United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Sabtu malam ( ...
Sabtu, 10 Jan 2026 17:28 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal ...
Sabtu, 10 Jan 2026 15:20 WIB | Peristiwa

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel 

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel  ...
Jumat, 09 Jan 2026 20:07 WIB | Peristiwa

Tebar Kepedulian Sosial, Bun Wid dan Istri Santuni Anak Yatim Secara Konsisten

Sampang - beritaplus.id | Komitmen terhadap kepedulian sosial terus dijaga Kepala Desa Ketapang Daya, Bun Wid, bersama istrinya, Cica Herlina. Keduanya secara ...
Jumat, 09 Jan 2026 18:35 WIB | Peristiwa

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi  ...