DPRD Pasuruan menggelar rapat bersama OPD soal perizinan di proyek lereng Arjuno-Welirang
Pasuruan, beritaplus.id | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membahas rencana pembangunan real estat di lereng Arjuno–Welirang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (20/11/2025). Dalam pembahasan itu, pansus mewarning soal perizinan.
Rapat dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan. Kedua instansi diminta memberikan klarifikasi terkait perkembangan dokumen dan proses yang sudah berjalan.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, menjelaskan bahwa tahapan perizinan proyek masih sangat awal. "Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saja," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum diajukan oleh pihak pengembang. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut proses perizinan belum dapat dilanjutkan.
Ridwan menambahkan bahwa pembangunan baru bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Jika belum lengkap, maka kegiatan fisik tidak boleh dimulai.
Dari sisi lingkungan, DLH juga memberikan penjelasan terkait minimnya dokumen yang masuk sampai saat ini. “Belum ada pengajuan pada kami, jadi belum bisa diproses lebih jauh,” kata Kepala DLH, Nur Kholis.
Ia menyebutkan bahwa kehati-hatian adalah bagian dari standar operasional prosedur yang wajib diterapkan. Pertimbangan tambahan juga akan diberikan melihat kondisi lapangan dan aspirasi masyarakat.
Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri perkembangan proyek ini. “Kami masih menggali data karena semuanya belum rampung,” ujarnya.
Pansus juga menekankan bahwa pengembang harus mengikuti seluruh aturan sebelum memulai pembangunan. DPRD berharap tidak ada tahapan yang dilangkahi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan masih panjangnya proses perizinan, pansus meminta seluruh instansi terkait tetap terbuka dan kooperatif. Tujuannya agar keputusan yang diambil nantinya sesuai regulasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. (dik)
Editor : Ida Djumila