Lujeng Sudarto Direktur PUSAKA
Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kabijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut kasus dugaan monopoli dan gratifikasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Ia menduga, penggunaaan anggaran DD di desa tersebut digunakan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Diduga penggunaan anggaran DD dan ADD di Desa Sebani diselewengkan. Untuk itu, kejaksaan harus mengusutnya," kata Lujeng, Sabtu (22/11/2025.
Aktifis anti korupsi asal Pandaan ini menyebut, penggunaan anggaran DD atau pun ADD digunakan mempercepat pembangunan di wilayah desa setempat, bukan malah sebaliknya. Dipergunakan ke pentingan lain atau tidak urgent. Ia contohkan, seperti pavingsasi area parkiran depan kolam renang Sebani. "Urgentnya apa, kok setiap tahun pemdes mengalokasikan anggaran ke situ. Sedangkan banyak kondisi jalan desa Sebani yang rusak," tanyanya.
"Dugaan saya mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum," sambungnya
Lujeng mendorong Inspektorat Kabupaten Pasuruan turun ke lokasi untuk melakukan audit penggunaan anggaran DD atau ADD di Desa Sebani. Ia juga mempertanyakan profit atau manfaat pembangunan area parkir tersebut. "Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat buat apa bangunan area parkir. Saya duga ada praktik monopoli dan gratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kades Sebani, Saiful Bahri menampik tudingan itu. Ia menyatakan, pembangunan area parkir di kawasan kolam renang Sebani memberikan manfaat berupa pendapatan desa. "Setiap tahunnya ada pendapatan desa dari area parkir kolam renang Sebani," ucap Saiful Bahri.
Saiful membenarkan, setiap tahun mengalokasikan anggaran DD di area parkir depan kolam renang Sebani. Ia pun mengakui, ada beberapa titik jalan desa yang kondisinya rusak. "Akses jalan menuju kantor balai desa Sebani rusak parah itu bukan menjadi kewenangan Pemdes, melainkan Pemkab. Karena jalan tersebut masuk wilayahnya Pemkab," pungkasnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan siap mengusut kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Sebani, jika ada laporan atau aduan dari masyarakat atau pun dari pihak NGO. (dik)
Editor : Redaksi