x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dugaan Monopoli dan Gratifikasi Anggaran DD di Desa Sebani. Kejari Diminta Melakukan Penyelidikan

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kabijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut kasus dugaan monopoli dan gratifikasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Ia menduga, penggunaaan anggaran DD di desa tersebut digunakan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Diduga penggunaan anggaran DD dan ADD di Desa Sebani diselewengkan. Untuk itu, kejaksaan harus mengusutnya," kata Lujeng, Sabtu (22/11/2025.

Aktifis anti korupsi asal Pandaan ini menyebut, penggunaan anggaran DD atau pun ADD digunakan mempercepat pembangunan di wilayah desa setempat, bukan malah sebaliknya. Dipergunakan ke pentingan lain atau tidak urgent. Ia contohkan, seperti pavingsasi area parkiran depan kolam renang Sebani. "Urgentnya apa, kok setiap tahun pemdes mengalokasikan anggaran ke situ. Sedangkan banyak kondisi jalan desa Sebani yang rusak," tanyanya.

"Dugaan saya mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum," sambungnya

Lujeng mendorong Inspektorat Kabupaten Pasuruan turun ke lokasi untuk melakukan audit penggunaan anggaran DD atau ADD di Desa Sebani. Ia juga mempertanyakan profit atau manfaat pembangunan area parkir tersebut. "Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat buat apa bangunan area parkir. Saya duga ada praktik monopoli dan gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kades Sebani, Saiful Bahri menampik tudingan itu. Ia menyatakan, pembangunan area parkir di kawasan kolam renang Sebani memberikan manfaat berupa pendapatan desa. "Setiap tahunnya ada pendapatan desa dari area parkir kolam renang Sebani," ucap Saiful Bahri.

Saiful membenarkan, setiap tahun mengalokasikan anggaran DD di area parkir depan kolam renang Sebani. Ia pun mengakui, ada beberapa titik jalan desa yang kondisinya rusak. "Akses jalan menuju kantor balai desa Sebani rusak parah itu bukan menjadi kewenangan Pemdes, melainkan Pemkab. Karena jalan tersebut masuk wilayahnya Pemkab," pungkasnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan siap mengusut kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Sebani, jika ada laporan atau aduan dari masyarakat atau pun dari pihak NGO. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 11 Jan 2026 14:42 WIB | Peristiwa

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua ...
Minggu, 11 Jan 2026 05:09 WIB | Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Gol Dianulir, Madura United Tumbang 0-3 dari PSIM

PAMEKASAN, Beritaplus.id – Pertandingan Madura United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Sabtu malam ( ...
Sabtu, 10 Jan 2026 17:28 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal ...
Sabtu, 10 Jan 2026 15:20 WIB | Peristiwa

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel 

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel  ...
Jumat, 09 Jan 2026 20:07 WIB | Peristiwa

Tebar Kepedulian Sosial, Bun Wid dan Istri Santuni Anak Yatim Secara Konsisten

Sampang - beritaplus.id | Komitmen terhadap kepedulian sosial terus dijaga Kepala Desa Ketapang Daya, Bun Wid, bersama istrinya, Cica Herlina. Keduanya secara ...
Jumat, 09 Jan 2026 18:35 WIB | Peristiwa

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi  ...