x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dugaan Monopoli dan Gratifikasi Anggaran DD di Desa Sebani. Kejari Diminta Melakukan Penyelidikan

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 22 Nov 2025 19:09 WIB
Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kabijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut kasus dugaan monopoli dan gratifikasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Ia menduga, penggunaaan anggaran DD di desa tersebut digunakan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Diduga penggunaan anggaran DD dan ADD di Desa Sebani diselewengkan. Untuk itu, kejaksaan harus mengusutnya," kata Lujeng, Sabtu (22/11/2025.

Aktifis anti korupsi asal Pandaan ini menyebut, penggunaan anggaran DD atau pun ADD digunakan mempercepat pembangunan di wilayah desa setempat, bukan malah sebaliknya. Dipergunakan ke pentingan lain atau tidak urgent. Ia contohkan, seperti pavingsasi area parkiran depan kolam renang Sebani. "Urgentnya apa, kok setiap tahun pemdes mengalokasikan anggaran ke situ. Sedangkan banyak kondisi jalan desa Sebani yang rusak," tanyanya.

"Dugaan saya mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum," sambungnya

Lujeng mendorong Inspektorat Kabupaten Pasuruan turun ke lokasi untuk melakukan audit penggunaan anggaran DD atau ADD di Desa Sebani. Ia juga mempertanyakan profit atau manfaat pembangunan area parkir tersebut. "Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat buat apa bangunan area parkir. Saya duga ada praktik monopoli dan gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kades Sebani, Saiful Bahri menampik tudingan itu. Ia menyatakan, pembangunan area parkir di kawasan kolam renang Sebani memberikan manfaat berupa pendapatan desa. "Setiap tahunnya ada pendapatan desa dari area parkir kolam renang Sebani," ucap Saiful Bahri.

Saiful membenarkan, setiap tahun mengalokasikan anggaran DD di area parkir depan kolam renang Sebani. Ia pun mengakui, ada beberapa titik jalan desa yang kondisinya rusak. "Akses jalan menuju kantor balai desa Sebani rusak parah itu bukan menjadi kewenangan Pemdes, melainkan Pemkab. Karena jalan tersebut masuk wilayahnya Pemkab," pungkasnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan siap mengusut kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Sebani, jika ada laporan atau aduan dari masyarakat atau pun dari pihak NGO. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 22 Nov 2025 15:11 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan mendesak Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait segera melakukan menutup paksa warung ...
Sabtu, 22 Nov 2025 14:28 WIB | Peristiwa
SAMPANG, Beritaplus.id - Hanggara Pratama, jurnalis Tribunmadura.com, resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang periode ...
Sabtu, 22 Nov 2025 10:10 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id — PT Pertamina (Persero) melalui program Pertapreneur Aggregator 2025 telah menyeleksi kembali menjadi 30 UMKM terbaik untuk melanjutkan ...