x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pengacara Penggugat Ragukan Kesaksian yang Dihadirkan Tergugat. Disidang Sengketa Lahan Randu Gong

Avatar Zaenal Khozin

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang kesembilan perkara sengketa lahan di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, Kecamatan Kejayan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (26/11/2025). Dengan agenda sidang penambahan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang diajukan dari pihak tergugat.

Gugatan melibatkan Hasanah Binti H. Usman selaku penggugat melawan Siti Jamilah, Khoiran, dan Sukron sebagai tergugat. Obyek sengketa berupa lahan seluas 6.800 meter persegi tercatat dalam Peta Blok 14 Nomor 7 Desa Randu Gong.

Pengacara penggugat, Andreas Wiusan dan Alwi Zain meragukan keterangan saksi yang diajukan tergugat. Mereka menilai keterangan saksi janggal dan tidak logis.

"Menurut kami, pengakuan saksi sangat dipaksakan. Ia mengaku buta huruf, tetapi dapat mengetahui nama dalam Letter C maupun sertifikat. Selain itu, ia bukan keluarga tergugat dan hanya mengetahui cerita dari H. Fattah saat itu,"ujar Andreas seusai sidang.

Pihaknya menegaskan, bahwa saat ini di kantor Desa Randu Gong tidak terdapat Letter C karena dokumen tersebut sudah rusak, dan hanya tersisa peta blok.

Mustar alias H. Badrus, (63), mengaku kenal dengan perusahaan para tergugat sebagai tetangga. Di hadapan majelis hakim, ia membantah adanya transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Fattah (orang tua tergugat) dan H. Usman.

Menurut keterangannya, yang terjadi pada tahun 1981 adalah akad pinjam uang sebesar Rp1,5 juta dari H. Fattah kepada H. Usman untuk keperluan pernikahan anaknya, Hafid. Uang tersebut disebutkan sebagai dasar gadai tanah, bukan jual beli.

Saksi menyebut, pada tahun 1991, H. Fattah pernah berusaha menebus kembali tanah tersebut, namun H. Usman meminta pengembalian sebesar Rp2,5 juta. Saat ini tanah tersebut dikuasai pihak penggugat. Ia juga mengaku pernah melihat Letter C atas nama H. Fattah di kantor Desa Randu Gong saat diajak oleh Siti Jamilah.

Sidang ditunda, kembali dijadwalkan pada Rabu depan pukul 08.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan lokasi (sidang setempat) di area lahan sengketa di Desa Randu Gong. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat. Terutama bagi mereka mencari keadilan. (Jin)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 11 Jan 2026 14:42 WIB | Peristiwa

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua ...
Minggu, 11 Jan 2026 05:09 WIB | Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Gol Dianulir, Madura United Tumbang 0-3 dari PSIM

PAMEKASAN, Beritaplus.id – Pertandingan Madura United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Sabtu malam ( ...
Sabtu, 10 Jan 2026 17:28 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal ...
Sabtu, 10 Jan 2026 15:20 WIB | Peristiwa

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel 

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel  ...
Jumat, 09 Jan 2026 20:07 WIB | Peristiwa

Tebar Kepedulian Sosial, Bun Wid dan Istri Santuni Anak Yatim Secara Konsisten

Sampang - beritaplus.id | Komitmen terhadap kepedulian sosial terus dijaga Kepala Desa Ketapang Daya, Bun Wid, bersama istrinya, Cica Herlina. Keduanya secara ...
Jumat, 09 Jan 2026 18:35 WIB | Peristiwa

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi  ...