x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pengacara Penggugat Ragukan Kesaksian yang Dihadirkan Tergugat. Disidang Sengketa Lahan Randu Gong

Avatar Zaenal Khozin

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang kesembilan perkara sengketa lahan di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, Kecamatan Kejayan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (26/11/2025). Dengan agenda sidang penambahan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang diajukan dari pihak tergugat.

Gugatan melibatkan Hasanah Binti H. Usman selaku penggugat melawan Siti Jamilah, Khoiran, dan Sukron sebagai tergugat. Obyek sengketa berupa lahan seluas 6.800 meter persegi tercatat dalam Peta Blok 14 Nomor 7 Desa Randu Gong.

Pengacara penggugat, Andreas Wiusan dan Alwi Zain meragukan keterangan saksi yang diajukan tergugat. Mereka menilai keterangan saksi janggal dan tidak logis.

"Menurut kami, pengakuan saksi sangat dipaksakan. Ia mengaku buta huruf, tetapi dapat mengetahui nama dalam Letter C maupun sertifikat. Selain itu, ia bukan keluarga tergugat dan hanya mengetahui cerita dari H. Fattah saat itu,"ujar Andreas seusai sidang.

Pihaknya menegaskan, bahwa saat ini di kantor Desa Randu Gong tidak terdapat Letter C karena dokumen tersebut sudah rusak, dan hanya tersisa peta blok.

Mustar alias H. Badrus, (63), mengaku kenal dengan perusahaan para tergugat sebagai tetangga. Di hadapan majelis hakim, ia membantah adanya transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Fattah (orang tua tergugat) dan H. Usman.

Menurut keterangannya, yang terjadi pada tahun 1981 adalah akad pinjam uang sebesar Rp1,5 juta dari H. Fattah kepada H. Usman untuk keperluan pernikahan anaknya, Hafid. Uang tersebut disebutkan sebagai dasar gadai tanah, bukan jual beli.

Saksi menyebut, pada tahun 1991, H. Fattah pernah berusaha menebus kembali tanah tersebut, namun H. Usman meminta pengembalian sebesar Rp2,5 juta. Saat ini tanah tersebut dikuasai pihak penggugat. Ia juga mengaku pernah melihat Letter C atas nama H. Fattah di kantor Desa Randu Gong saat diajak oleh Siti Jamilah.

Sidang ditunda, kembali dijadwalkan pada Rabu depan pukul 08.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan lokasi (sidang setempat) di area lahan sengketa di Desa Randu Gong. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat. Terutama bagi mereka mencari keadilan. (Jin)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...