PT Sumber Anugerah Utama
PT Sumber Anugerah Utama (SAU) diduga membuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) di bekas lahan tambang yang berada di Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pembuangan dilakukan melalui transportir PT SJA Tulungagung.
Setelah pembuangan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur yang mendapat laporan masyarakat mendatangi lokasi pembuangan limbah B3 PT SAU. Sayangnya, pihak transportir PT SJA atau pemilik limbah B3 PT SAU tidak dikenakan sanksi oleh DLH Jatim. Muncul dugaan, DLH Jatim bermain dalam penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan ini.
“Limbah dari PT SAU melalui transportir PT SJA Tulungagung disuruh dibersihkan oleh DLH Jatim. Harusnya diberikan sanksi sesuai dengan UU lingkungan hidup,” ujar narasumber BeritaPlus pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dikonfirmasi terkait penanganan limbah B3 yang dibuang oleh PT SJA Tulungagung, pihak Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur melalui Kabid Penegakan Hukum, Ainul Huri, memilih bungkam saat dimintai informasi melalui sambungan Whatsapp. (*)
Editor : Redaksi