Polres Pasuruan Naikkan Laporan Buser Rentcar Nasional ke Penyidikan
PASURUAN, BeritaPlus.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN). Kabar terbaru, kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan.
Status sidik tersebut diketahui oleh Pelapor bersama Kuasa Hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan pada Selasa sore, 30 Desember 2025. Pelapor ialah Yosia Calvin Pangalela (39 tahun) selaku Ketua BRN Korwil Jawa Timur.
Suhartono sebagai salah satu Kuasa Hukum Yosia Calvin Pangalela menyampaikan, status sidik terhadap Terlapor diketahui dari surat
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, nomor surat : B/1193/XII/2025/Satreskrim, tanggal 29 Desember 2025, dalam dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 170 KUHP.
"Kasusnya sudah naik sidik sejak seminggu lalu. Penyidik masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu akan memanggil Terlapor. Setelah dipanggil semua, nanti Penyidik akan menaikkan status tersangkanya siapa," kata Suhartono didampingi Timnya terdiri dari Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah dan Sukardi usai bertemu dengan penyidik di Polres Pasuruan.
Meski perkara laporan kliennya telah naik ke penyidikan, tapi Suhartono kecewa karena penanganannya lamban. Harusnya, kata Suhartono, laporan kliennya telah ada tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
"Ini prosesnya lama. Kejadiannya 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah kejadian itu dan klien kami laporan atas dugaan tindakan premanisme, sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka. Karena proses lama, akhirnya kami mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan ke penyidik proses hukumnya sampai sejauh mana. Dan kami diberi SP2HP," ujar Suhartono.
Dikatakan Suhartono, kasus yang dialami kliennya merupakan kejadian premanisme dan perlu mendapat perhatian serius. Karena kliennya dari Buser Rentcar Nasional (BRN) hendak mengambil mobilnya sendiri, tapi mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan lebih dari 50 orang.
"Dari pihak klien kami, banyak yang terluka," ujar Suhartono.
Pada kesempatan yang sama, Sukardi percaya penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan tersangka dan menahannya. Kepada penyidik, Sukardi dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
"Klien kami minta dengan baik-baik agar mobilnya dikembalikan. Tapi mendapat perlakuan yang mengarah ke aksi premanisme. Polres Pasuruan harus usut tuntas biar kejadian serupa tidak terulang lagi," tegas Sukardi.
Perlu diketahui bahwa kejadian dugaan pengeroyokan yang dialami oleh sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) terjadi pada 22 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan 7 unit mobil milik BRN mengalami kerusakan.
Atas dugaan tindak kekerasan yang dialami anggota BRN, Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Jawa Timur melapor ke Polres Pasuruan. Laporan terdaftar nomor : LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP. Terlapor atas nama Komaruddin, dkk.
Menurut Tim Kuasa Hukum BRN Jawa Timur, peristiwa dugaan pengeroyokan dialami kliennya saat hendak mengambil 1 unit kendaraan Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki warga Rungkut Surabaya. Mobil Innova Reborn tersebut disewa dari H Faisol, salah satu pengusaha rental mobil yang juga anggota BRN, sejak Selasa 16 Desember 2025.
Masa sewa selama 3 sampai 4 hari, dengan harga sewa per hari Rp 450 ribu. Dari Kiki, mobil Innova Reborn hilang jejak. Belakangan diketahui, mobil yang disewa Kiki posisinya berada di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari 2 GPS dilepas dan plat nomor diganti.
Kemudian H Faisol bersama dengan beberapa anggota BRN mencari mobil Innova Reborn di Pasuruan, dan posisi terakhir berada di Sukorejo. Saat ditemukan, mobil Innova Reborn dikemudikan oleh Ali Ahmad.
Saat hendak mengambil unit Innova Reborn dari Ali Ahmadi, terjadilah peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh beberapa anggota BRN. Karena pada saat itu, Ali Ahmadi menghubungi kelompok diduga ormas (organisasi masyarakat).
"Ali Ahmad lama keluar dari mobil saat diminta keluar. Dan pada saat Ali Ahmad keluar, kunci mobil dilempar ke sawah. Sesaat kemudian, datanglah sekelompok orang lebih dari 50 orang melakukan kekerasan terhadap anggota BRN. Banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan kendaraannya rusak," kata Dodik Firmansyah.
Terhadap peristiwa tersebut, Dodik Firmansyah mendesak pihak Kepolisian agar tidak mengenyampingkan dugaan tindak pidana penadahan mobil rental. (*)
Editor : Redaksi