Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Akui 23 TKP
SAMPANG, Beritaplus.id - Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Senin,(05/01/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben.
Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Dusun Jesabe, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Saat itu korban yang bekerja sebagai admin toko memarkir sepeda motor miliknya di halaman depan toko dalam kondisi terkunci setir serta penutup magnet tertutup. Namun saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.250.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan A.S, keduanya berusia 31 tahun dan merupakan warga Kecamatan Omben. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Kecamatan Omben, sedangkan tersangka S ditangkap di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian di TKP Omben, tetapi juga telah melakukan aksi curanmor sebanyak 23 kali di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, serta Galis, Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, satu buah kunci T, satu rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mencuri sepeda motor menggunakan kunci T dengan motif ekonomi.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus di Mapolres Sampang,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.(fen)
Editor : Redaksi