x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Akui 23 TKP

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

SAMPANG, Beritaplus.id - Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Senin,(05/01/2026)

 Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben.

Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Dusun Jesabe, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Saat itu korban yang bekerja sebagai admin toko memarkir sepeda motor miliknya di halaman depan toko dalam kondisi terkunci setir serta penutup magnet tertutup. Namun saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.250.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan A.S, keduanya berusia 31 tahun dan merupakan warga Kecamatan Omben. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Kecamatan Omben, sedangkan tersangka S ditangkap di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian di TKP Omben, tetapi juga telah melakukan aksi curanmor sebanyak 23 kali di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, serta Galis, Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, satu buah kunci T, satu rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mencuri sepeda motor menggunakan kunci T dengan motif ekonomi.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus di Mapolres Sampang,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.(fen)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Jan 2026 12:20 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ijazah Alumni Diduga Ditahan, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Minta Lunasi Tunggakan Rp 5,4 Juta

Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah ...
Kamis, 22 Jan 2026 07:30 WIB | TNI dan Polri

Program “Polantas Menyapa” Diperkuat, Pelayanan Samsat Sampang Dijamin Cepat dan Akuntabel

SAMPANG, Beritaplus.id – Upaya Polres Sampang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional terus ditingkatkan.  Salah satunya melalui pelaksanaan pr ...
Kamis, 22 Jan 2026 06:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bantah Kabar Diamankan Kejati, Bupati Sampang Pastikan Tetap Jalankan Agenda Dinas

SAMPANG, Beritaplus.id – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diamankan dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan t ...
Rabu, 21 Jan 2026 19:00 WIB | Peristiwa

Meriah SMKN 1 Sawoo Gelar Creative School Event Grow Together Shine Forever-Tumbuh Bersama Bersinar Selamanya

Ponorogo, beritaplus.id | SMKN 1 Sawoo kembali menegaskan diri sebagai sekolah SMK Pusat Keunggulan yang aktif meraih prestasi dan berkarakter sejak dini. Tak ...
Rabu, 21 Jan 2026 18:46 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar ...
Rabu, 21 Jan 2026 17:48 WIB | Peristiwa

Silaturahmi Bareng Pedagang. Taufiqul Ghoni Berpesan Rawat dan Jaga Kebersihan Pasar

Pasuruan - beritaplus.id | Usai dilantik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, ...