Satpol PP Panggil Pemilik Usaha Kimia di Nogosari, Endingnya Tak Jelas
Pasuruan, BeritaPlus.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melayangkan panggilan ke pemilik usaha yang terletak di Jalan Bangajang Suket Kulak Baru, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Namun, ujung-unjungnya tidak jelas.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Alhasilnya, DLH Pasuruan menemukan tempat usaha milik Wahyu, warga Kota Surabaya, mengandung unsur bahan kimia yang dinilai mengancam lingkungan setempat.
"Hasil sidak kita menemukan gudang tersebut digunakan menyimpan bahan kimia," ungkap Sigit Andita Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Terkait jenis bahan kimia yang ada didalam gudang Desa Nogosari?
Sigit belum bisa menjelaskan jenisnya. Namun, ia pastikan tempat usaha milik Wahyu di gudang tersebut mengandung unsur bahan kimia.
"Untuk mengetahui jenis bahan kimia apa perlu dilakukan uji lab dulu," katanya.
Sementara itu, Ridho Nugroho selaku Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan terkesan bungkam ditanya hasil pemanggilan yang dilayangkan kepada pemilik usaha.
Beberapa kali dihubungi media ini tidak pernah diangkat, melalui pesan singkat pun tidak pernah dibalas. Begitu pun wahyu pemilik usaha pengepul bahan kimia terletak Jalan Bangajang Suket Kulak Baru, Desa Nogosari, kecamatan setempat, menyarankan menanyakan langsung ke Satpol PP Pasuruan.
Ia menyebut, bukan hanya Satpol PP dan DLH, aparat kepolisian mulai dari Polsek Pandaan sampai Polres Pasuruan ikut menyoroti usahanya. Awalnya, sejumlah warga desa sekitar mengeluhkan bau menyengat jenis karbol atau senyawa kimia yang diduga berasal dari gudang tempat usaha milik wahyu.
Tidak hanya itu, sumur warga juga tidak bisa digunakan kebutuhan mandi cuci kakus (MCK) karena tercemar. (dik)
Editor : Redaksi