Polres Pasuruan Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Kecewa
PASURUAN, BeritaPlus.id - Laporan Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela atas dugaan kekerasan terhadap sejumlah anggotanya di Polres Pasuruan tak kunjung ada tersangka. Padahal, laporan telah disampaikan sejak 24 Desember 2025 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.
Sampai kini, penanganan laporan Yosia Calvin Pangalela oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah kepada wartawan pada Senin, 5 Januari 2026.
“Ini kita masih dalami saksi-saksi,” kata AKP Adimas Firmansyah melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi wartawan.
Atas lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, membuat Tim Kuasa Hukum Pelapor, Suhartono, kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Pasuruan. Suhartono mendesak agar Satreskrim Polres Pasuruan segera menentukan status hukum terhadap laporan kliennya.
“Berkas bukti dan visum telah kami serahkan semua ke Penyidik. Lantas apalagi yang ditunggu penyidik untuk menetapkan tersangka? Ini sudah 2 minggu lebih. Pengeroyokan yang dialami oleh klien kami tidak hanya 1 orang. Selain mengalami luka, 7 unit kendaraan klien kami juga dirusak oleh puluhan preman berkedok ormas. Alat negara dalam hal ini Kepolisian tidak boleh kalah dengan preman berkedok ormas,” tegas Suhartono.
Dia menilai, meski Satreskrim Polres Pasuruan telah meningkatkan status laporan kliennya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM, tanggal 29 Desember 2025, namun tidak ada yang ditetapkan tersangka.
Untuk itu, dia berharap Satreskrim Polres Pasuruan tidak hanya sebatas meminta keterangan dari terlapor, tetapi juga melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila telah memenuhi unsur pidana.
Selain itu, aparat Satreskrim Polres Pasuruan juga didorong untuk melakukan investigasi secara objektif dan transparan, serta memberikan jaminan perlindungan kepada korban dari BRN dan para saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Penegakan hukum tidak harus menunggu adanya korban jiwa untuk menetapkan tersangka atau melakukan penangkapan. Dalam kasus dugaan pengeroyokan, Polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif berdasarkan laporan, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk langkah penangkapan terhadap terlapor dinilai penting untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur serta menghindari kesan pembiaran terhadap tindak kekerasan,” tegasnya.
Langkah tegas dan profesional dari Satreskrim Polres Pasuruan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sebagaimana diketahui, Yosia Calvin Pangalela Ketua Buser Rentcar Indonesia (BRN) Jawa Timur melaporkan sejumlah oknum Ormas ke Polres Pasuruan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anggotanya. Kejadian berdarah tersebut pada 22 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan 7 unit mobil milik BRN mengalami kerusakan.
Pengeroyokan dialami anggota BRN saat mau mengambil 1 unit kendaraan Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki warga Rungkut Surabaya. Mobil Innova Reborn tersebut disewa dari H Faisol, salah satu pengusaha rental mobil yang juga anggota BRN, sejak Selasa 16 Desember 2025.
Masa sewa selama 3 sampai 4 hari, dengan harga sewa per hari Rp 450 ribu. Dari Kiki, mobil Innova Reborn hilang jejak. Belakangan diketahui, mobil yang disewa Kiki posisinya berada di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari 2 GPS dilepas dan plat nomor diganti.
Kemudian H Faisol bersama dengan beberapa anggota BRN mencari mobil Innova Reborn di Pasuruan, dan posisi terakhir berada di Sukorejo. Saat ditemukan, mobil Innova Reborn dikemudikan oleh Ali Ahmad.
Saat hendak mengambil unit Innova Reborn dari Ali Ahmadi, terjadilah peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh beberapa anggota BRN. Karena pada saat itu, Ali Ahmadi menghubungi kelompok diduga ormas (organisasi masyarakat).
Ali Ahmad lama keluar dari mobil saat diminta keluar. Dan pada saat Ali Ahmad keluar, kunci mobil dilempar ke sawah. Sesaat kemudian, datanglah sekelompok orang lebih dari 50 orang melakukan kekerasan terhadap anggota BRN. Banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan kendaraannya rusak. (*)
Editor : Redaksi