Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari
Pasuruan, BeritaPlus.id - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dihujani kritikan tajam dari kalangan Non-Governmental Organization (NGO). Pasalnya, dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pasuruan itu dinilai kurang profesional dalam menjalan tugasnya.
Kritik ini disampaikan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA). Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah (perda), harusnya bertindak lebih berani, tegas, dan profesional dalam melakukan penertiban tempat usaha yang ditengarai melanggar perda.
"Sangat disayangkan, ketika pelanggaran ditemukan namun tidak dilakukan penindakan. Lalu kinerja Satpol PP ini apa," kritik Lujeng, Rabu (7/1/2026).
Ia pun meminta agar Satpol PP menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan publik, bukan kepada kekuatan modal. Lujeng mendesak agar pelanggaran perda ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Demi melindungi hak warga tempat usaha yang dikeluhkan harus disegel. Apalagi gudang tersebut dibuat tempat pengepul bahan kimia. Siapapun pemilik usaha wajib memilki izin resmi karena mengandung bahan kimia berbahaya (B3)," lajutnya.
Selain itu, DLH harus tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan seperti pembuangan limbah ilegal. Lujeng menilai, pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. khususnya kegiatan industri yang berpotensi merusak lingkungan.
"DLH harus benar-benar melakukan pengawasan extra ketat untuk kegiatan industri berdampak pada lingkungan sekitar," tandasnya.
Untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja tanpa izin. Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berat seperti denda hingga pencabutan izin, dan kegiatannya dianggap ilegal.
Perizinan ini mencakup NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS dan sertifikat standar, serta izin khusus seperti SIUP B2 (Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya) untuk kontrol yang lebih ketat. Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 (dan perubahannya) mewajibkan pengelolaan B3, sehingga kegiatan usaha tanpa izin bisa diancam sanksi administratif hingga pidana.
Izin memastikan pengepul menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) serta memiliki perjanjian dengan produsen/supplier resmi.
Selain itu izin diperlukan untuk mempermudah petugas untuk mengontrol siapa saja pembeli dan pengguna bahan kimia berbahaya, mencegah penyalahgunaan.
Oleh karenanya, Satpol PP, DLH, dan aparat kepolisian harus mengecek dan memastikan apakah usaha pengepulan bahan kimia di Desa Nogosari tersebut sudah memiliki jenis izin umum yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin dasar melalui sistem OSS (Online Single Submission), Sertifikat Standar (Risiko Menengah Tinggi), Izin Usaha Penyimpanan B3, Khusus gudang penyimpanaan, Izin Edar. Jika menjual produk yang diatur BPOM (seperti bahan tambahan pangan, obat, kosmetik), dan SIUP B2 (Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya). Untuk perdagangan bahan kimia berbahaya tertentu.
"Jika usaha pengepul bahan kimia di Desa Nogosari tersebut tidak memiliki izin-izin tersebut, maka tidak beroperasi secara bebas. Legalitas melalui perizinan itu mutlak untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, serta usahanya berjalan sesuai hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan DLH kabupaten Pasuruan melakukan sidak di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pengepul bahan kimia terletak di Jalan Bangajang Suket Kulak Baru, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Bahkan, pemilik usaha diketahui bernama Wahyu warga Kota Surabaya mengakui dipanggil Satpol PP soal tempat usahanya dikeluhkan warga sekitar. sayang, penegak perda (Satpol PP) yang dikomandani Ridho Nugroho pilih diam terkait persoalan tersebut. Dari hasil sidak, DLH menyebut tempat usaha milik Wahyu mengandung bahan kimia. (dik)
Editor : Redaksi