x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga 

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Mojokerto, BeritaPlus.id - Warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merasa was-was adanya aktivitas tambang galian sirtu (pasir dan batu) dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) Jawa-bali yang dinilai mengancam keselamatan warga. Mereka menduga galian sirtu tersebut belum memiliki perizinan atau ilegal.

Seorang warga sekitar berinisial HY mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan metode galian tegak lurus dan hanya berjarak beberapa meter dari jalur sutet mengancam keselamatan warga.   

"Aktifitas galian sirtu dilakukan sangat dekat dengan sutet sangat membahayakan keselamatan warga. Diduga kedalaman galian tidak sesuai aturan dan membahayakan. kalau sutet itu ambruk siapa yang bertanggungjawab," kata HY pada awak media, Jumat (9/1/2025).

Ia mensinyalir adanya oknum pemerintah desa (pemdes) setempat bermain didalamya. Karena, keberadaan tambang galian sirtu cukup lama. Meskipun sempat berhenti dua minggu. Namun kini, tambang galian sirtu tersebut beroperasi kembali, meskipun perizinannya masih "abu-abu".

"Saya duga tambang galian sirtu tersebut belum memiliki dokumen perizinan," ujar dia.

HY mengaku, berbagai upaya pelaporan telah dilayangkan. Termasuk menyurati dan melaporkan ke sejumlah instansi terkait, seperti KLHK, Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Polda Jawa Timur. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas maupun. 

"Kami sudah melapor dan bersurat ke berbagai instansi, bahkan hingga ke Jakarta. Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret," imbuhnya.

Masyarakat Dusun Mendek berharap adanya keterbukaan informasi publik dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Mereka mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerti bertindak tegas sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. 
Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha jasa. Serta PP Nomer 96 Tahun 2021 dan UU Minerba,Yang dapat di kenakan Sanksi Pidana. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Jan 2026 16:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Jombang Buka Festival Cublak Suweng 2026 dan Resmikan Bait Kata School 

Jombang – beritaplus. id |Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. secara resmi membuka Festival Cublak Suweng 2026 sekaligus meresmikan Bait Kata School Jombang s ...
Jumat, 16 Jan 2026 15:39 WIB | Peristiwa

Puluhan Pegiat Sejarah Gelar Peringatan 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams di Ploso

Jombang – beritaplus.id | Puluhan pegiat dan pecinta sejarah menggelar rekonstruksi bersejarah untuk memperingati kedatangan penulis asal Amerika Serikat, C ...
Jumat, 16 Jan 2026 08:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dua Thropi dalam Satu Pekan MTsN 3 Ponorogo Konsisten dalam Pembinaan Basket Ball

Ponorogo, beritaplus.id | MTs.N 3 Ponorogo madrasah prestasi. Bagaimana tidak, madrasah yang dipimpin Nyamiran, M.Pd.I ini berkomitmen mengembangkan potensi ...
Jumat, 16 Jan 2026 05:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Spapo Bersholawat Puncak HUT ke-47 SMPN 4 Ponorogo Hadirkan Gus M.Salsaladin dan Gus Farhan Lil Ulil

Ponorogo, beritaplus.id | Gema sholawat yang dimainkan hadroh Biajmala Dzikro terdengar sayup-sayup dari gedung Kesenian Ponorogo Kamis (15/1/2026) malam. SMP ...
Kamis, 15 Jan 2026 17:45 WIB | TNI dan Polri

Polsek Sukorejo Berikan Penyuluhan Bullying di SDN 1 Gegeran

Ponorogo, beritaplus.id | Guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, Polsek Sukorejo menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) ...
Kamis, 15 Jan 2026 16:57 WIB | Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Wahyu Budianto Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan

Kuasa Hukum Wahyu Budianto Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan ...