x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga 

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Mojokerto, BeritaPlus.id - Warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merasa was-was adanya aktivitas tambang galian sirtu (pasir dan batu) dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) Jawa-bali yang dinilai mengancam keselamatan warga. Mereka menduga galian sirtu tersebut belum memiliki perizinan atau ilegal.

Seorang warga sekitar berinisial HY mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan metode galian tegak lurus dan hanya berjarak beberapa meter dari jalur sutet mengancam keselamatan warga.   

"Aktifitas galian sirtu dilakukan sangat dekat dengan sutet sangat membahayakan keselamatan warga. Diduga kedalaman galian tidak sesuai aturan dan membahayakan. kalau sutet itu ambruk siapa yang bertanggungjawab," kata HY pada awak media, Jumat (9/1/2025).

Ia mensinyalir adanya oknum pemerintah desa (pemdes) setempat bermain didalamya. Karena, keberadaan tambang galian sirtu cukup lama. Meskipun sempat berhenti dua minggu. Namun kini, tambang galian sirtu tersebut beroperasi kembali, meskipun perizinannya masih "abu-abu".

"Saya duga tambang galian sirtu tersebut belum memiliki dokumen perizinan," ujar dia.

HY mengaku, berbagai upaya pelaporan telah dilayangkan. Termasuk menyurati dan melaporkan ke sejumlah instansi terkait, seperti KLHK, Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Polda Jawa Timur. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas maupun. 

"Kami sudah melapor dan bersurat ke berbagai instansi, bahkan hingga ke Jakarta. Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret," imbuhnya.

Masyarakat Dusun Mendek berharap adanya keterbukaan informasi publik dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Mereka mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerti bertindak tegas sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. 
Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha jasa. Serta PP Nomer 96 Tahun 2021 dan UU Minerba,Yang dapat di kenakan Sanksi Pidana. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...