x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga 

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Mojokerto, BeritaPlus.id - Warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merasa was-was adanya aktivitas tambang galian sirtu (pasir dan batu) dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) Jawa-bali yang dinilai mengancam keselamatan warga. Mereka menduga galian sirtu tersebut belum memiliki perizinan atau ilegal.

Seorang warga sekitar berinisial HY mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan metode galian tegak lurus dan hanya berjarak beberapa meter dari jalur sutet mengancam keselamatan warga.   

"Aktifitas galian sirtu dilakukan sangat dekat dengan sutet sangat membahayakan keselamatan warga. Diduga kedalaman galian tidak sesuai aturan dan membahayakan. kalau sutet itu ambruk siapa yang bertanggungjawab," kata HY pada awak media, Jumat (9/1/2025).

Ia mensinyalir adanya oknum pemerintah desa (pemdes) setempat bermain didalamya. Karena, keberadaan tambang galian sirtu cukup lama. Meskipun sempat berhenti dua minggu. Namun kini, tambang galian sirtu tersebut beroperasi kembali, meskipun perizinannya masih "abu-abu".

"Saya duga tambang galian sirtu tersebut belum memiliki dokumen perizinan," ujar dia.

HY mengaku, berbagai upaya pelaporan telah dilayangkan. Termasuk menyurati dan melaporkan ke sejumlah instansi terkait, seperti KLHK, Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Polda Jawa Timur. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas maupun. 

"Kami sudah melapor dan bersurat ke berbagai instansi, bahkan hingga ke Jakarta. Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret," imbuhnya.

Masyarakat Dusun Mendek berharap adanya keterbukaan informasi publik dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Mereka mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerti bertindak tegas sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. 
Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha jasa. Serta PP Nomer 96 Tahun 2021 dan UU Minerba,Yang dapat di kenakan Sanksi Pidana. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 09 Jan 2026 20:07 WIB | Peristiwa

Tebar Kepedulian Sosial, Bun Wid dan Istri Santuni Anak Yatim Secara Konsisten

Sampang - beritaplus.id | Komitmen terhadap kepedulian sosial terus dijaga Kepala Desa Ketapang Daya, Bun Wid, bersama istrinya, Cica Herlina. Keduanya secara ...
Jumat, 09 Jan 2026 18:35 WIB | Peristiwa

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi  ...
Jumat, 09 Jan 2026 15:43 WIB | Politik dan Pemerintahan

Peringatan Hari Ibu di Desa Baosan Kidul Meriah dengan Lomba Rias Wajah Tanpa Kaca  

Ponorogo - beritaplus.id | Peringatan Hari Ibu di Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan positif. ...
Jumat, 09 Jan 2026 12:43 WIB | Politik dan Pemerintahan

Antisipasi Cuaca Ekstrim, Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Pangkas Pohon di Tepi Jalan Jalur Hijau

Ponorogo, beritaplus.id | Mengantisipasi dan mencegah pohon tumbang saat cuaca ekstrim di musim penghujan saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...
Jumat, 09 Jan 2026 08:40 WIB | TNI dan Polri

Tingkatkan Kebugaran Kapolsek Sukorejo Pimpin Olagraga Bersama

Ponorogo, beritaplus.id - Personil Polsek Sukorejo Polres Ponorogo setelah melaksanakan apel pagi, dilanjutkan dengan kegiatan olahraga hal ini dilaksanakan ...
Kamis, 08 Jan 2026 18:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum 

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum  ...