Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel
Pasuruan, BeritaPlus.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengakui gudang terletak di Jalan Bangajang Suket Kulak Baru, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, untuk menampung bahan kimia. Meskipun begitu, pihak Satpol PP Pasuruan tidak melakukan penyegelan tempat usaha tersebut.
"Benar gudang itu dibuat menyimpan bahan kimia. Tapi kini sudah tidak beroperasi lagi," kata Ridho usai mengikuti mutasi 297 pejabat di Auditorium Mpu Sindok bebarapa hari lalu.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan memastikan, tempat usaha diketahui milik Wahyu, warga Kota Surabaya, tidak lagi membuang limbah ke sungai.
"Karena saluran pembuangan limbah kita cor. Jadi tidak bisa lagi membuang limbah sembarang," ungkap dia.
Disingung terkait perizinannya, Ridho enggan beberkan. Dengan dalih bukan menjadi kewenangannya.
"Tanyakan sendiri ke Dinas Perizinan atau DPMPTSP. Sebab bukan menjadi kewenangan kita," tambahnya.
Mengandung jenis bahan kimia apa? Lagi-lagi, Ridho ogah menjelaskan. Namun demikian, pihaknya memastikan gudang warnah biru dikeluhkan warga setempat dibuat tempat pengepul bahan kimia.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) melayangkan kritikan tajam soal kinerja Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Ia menilai dua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan ini tidak profesional dalam menjalan tugasnya.
Ironinya petugas penegak perda (Satpol PP) hanya menerapkan tindakan administratif ringan berupa pengecoran saluran pembuangan limbah. Bukan sanksi berat seperti penyegelan lokasi usaha atau berupa denda sampai kurungan penjara.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja tanpa izin. Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berat seperti denda hingga pencabutan izin, dan kegiatannya dianggap ilegal.
Perizinan ini mencakup NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS dan sertifikat standar, serta izin khusus seperti SIUP B2 (Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya) untuk kontrol yang lebih ketat. UU No. 32 Tahun 2009 (dan perubahannya) mewajibkan pengelolaan B3, sehingga kegiatan usaha tanpa izin bisa diancam sanksi administratif hingga pidana. Izin memastikan pengepul menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) serta memiliki perjanjian dengan produsen/supplier resmi.
Selain itu izin diperlukan untuk mempermudah petugas untuk mengontrol siapa saja pembeli dan pengguna bahan kimia berbahaya, mencegah penyalahgunaan.
Pemilik usaha pengepul bahan kimia harus memiliki sejumlah perizinan diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin dasar melalui sistem OSS (Online Single Submission); Sertifikat Standar (Risiko Menengah Tinggi). Izin Usaha Penyimpanan B3, Khusus gudang penyimpanaan, harus ada izin edar. Jika menjual produk yang diatur BPOM (seperti bahan tambahan pangan, obat, kosmetik). dan SIUP B2 (Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya). Untuk perdagangan bahan kimia berbahaya tertentu. (dik)
Editor : Redaksi