x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Diperiksa Inspektorat, AK Bantah Melakukan Pungli 

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id - Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Bangil. Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) tenaga harian lepas (THL) saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Grati.

"AK sudah kita panggil dan periksa soal kasus ini (pungli THL)," kata Agung, Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Rabu (14/1/2025).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AK tidak mengakui melakukan pratik pungli. Namun, kita masih terus mengali informasi dari pihak lain.

"Intinya masih terus kita dalami. Ini baru tahap awal yang sifatnya klarifikasi ke pihak yang bersangkutan," ujar Agung.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan kita laporkan ke pimpinan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang akan kita mintai keterangan," sambungnya.

Pada dasarnya, jelas Agung, metode pemeriksaan yang dilakukan pihaknya (Inspektorat) tidak ada unsur paksaan untuk mengakui perbuatannya.

"Apabila ada  pihal-pihak lain melaporkan kasus ini ke Polisi. Tentunya akan menjadi dasar kita melakukan pendalaman," imbuhnya.

Usai mendapat informasi dan juga perintah Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pihaknya langsung mengali informasi dari berbagai pihak. Ia tegaskan lagi, kasus ini masih tahap proses.

Sementara itu, Lujeng Sudarto selaku Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) gabungan sejumlah NGO menegaskan akan membawa kasus dugaan pungli yang menyeret oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil ke Polisi.

"Rencananya pekan depan akan kita laporkan ke Polisi," ucap dia.

Lujeng menilai, pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana. Pungli adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada birokrasi pemerintahan khusus Pemkab Pasuruan. 

"Pelaku pungli bisa dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Pungli merupakan bentuk deviasi atau penyimpangan dalam birokrasi yang melemahkan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat. Sedangkan tindakan melawan hukumnya, jelas Lujeng, pada tindakan meminta atau menerima pembayaran yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Pungli salah satu bentuk awal atau bagian dari tindakan korupsi yang lebih besar, dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas di negara ini (Indonesia)," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 14 Jan 2026 21:34 WIB | Politik dan Pemerintahan

LSM FPSR Sidoarjo Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek 

LSM FPSR Sidoarjo Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek  ...
Rabu, 14 Jan 2026 19:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Rapat Forum LLAJ Sampang Tekankan Perbaikan Infrastruktur dan Keselamatan Pengguna Jalan

SAMPANG, Beritaplus.id – Guna meningkatkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) Satuan Lalu Lintas ( ...
Rabu, 14 Jan 2026 10:50 WIB | Peristiwa

Nasib Oknum Kabid RSUD Bangil Diduga Pungli. Dipanggil Inspektorat. Dipolisikan Cakra  

Pasuruan - beritaplus.id | Humas RSUD Bangil angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kabid Pelayanan berenisial AK. Dugaan ...
Selasa, 13 Jan 2026 07:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pasien Trauma Usai Operasi, DPRD Sampang Dorong Mediasi Dugaan Malpraktik RS Ninditha

SAMPANG, Beritaplus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui Komisi IV mengambil langkah untuk memfasilitasi dialog atas polemik d ...
Senin, 12 Jan 2026 17:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Gabungan LSM di Mojokerto Audiensi dengan Kepala Inspektorat

Gabungan LSM di Mojokerto Audiensi dengan Kepala Inspektorat ...
Senin, 12 Jan 2026 15:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

BUMDes Amarta Baosan Kidul Mantapkan Strategi Bisnis 2026 dalam "Early Year Meeting"  

Ponorogo – beritaplus.id | Pemerintah Desa Baosan Kidul Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo menggelar acara peningkatan kapasitas Manajemen BUMDes Amarta Baosan Kidul b ...