x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Diperiksa Inspektorat, AK Bantah Melakukan Pungli 

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id - Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Bangil. Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) tenaga harian lepas (THL) saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Grati.

"AK sudah kita panggil dan periksa soal kasus ini (pungli THL)," kata Agung, Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Rabu (14/1/2025).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AK tidak mengakui melakukan pratik pungli. Namun, kita masih terus mengali informasi dari pihak lain.

"Intinya masih terus kita dalami. Ini baru tahap awal yang sifatnya klarifikasi ke pihak yang bersangkutan," ujar Agung.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan kita laporkan ke pimpinan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang akan kita mintai keterangan," sambungnya.

Pada dasarnya, jelas Agung, metode pemeriksaan yang dilakukan pihaknya (Inspektorat) tidak ada unsur paksaan untuk mengakui perbuatannya.

"Apabila ada  pihal-pihak lain melaporkan kasus ini ke Polisi. Tentunya akan menjadi dasar kita melakukan pendalaman," imbuhnya.

Usai mendapat informasi dan juga perintah Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pihaknya langsung mengali informasi dari berbagai pihak. Ia tegaskan lagi, kasus ini masih tahap proses.

Sementara itu, Lujeng Sudarto selaku Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) gabungan sejumlah NGO menegaskan akan membawa kasus dugaan pungli yang menyeret oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil ke Polisi.

"Rencananya pekan depan akan kita laporkan ke Polisi," ucap dia.

Lujeng menilai, pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana. Pungli adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada birokrasi pemerintahan khusus Pemkab Pasuruan. 

"Pelaku pungli bisa dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Pungli merupakan bentuk deviasi atau penyimpangan dalam birokrasi yang melemahkan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat. Sedangkan tindakan melawan hukumnya, jelas Lujeng, pada tindakan meminta atau menerima pembayaran yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Pungli salah satu bentuk awal atau bagian dari tindakan korupsi yang lebih besar, dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas di negara ini (Indonesia)," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...