x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

LSM FPSR Sidoarjo Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek 

Avatar Rosyid

Politik dan Pemerintahan

Sidoarjo, BeritaPlus.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo mendampingi kasus pemecatan salah satu perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kuat cacat prosedur administratif. Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada Ulis Dewi Purwanti, S.Pd, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Kletek.

LSM FPSR bersama Kuasa Hukumnya, Arif Darobi menyatakan telah menerima kuasa penuh dari Ulis Dewi Purwanti untuk mengawal persoalan hukum dan administrasi atas pemberhentian tersebut.

Ulis Dewi Purwanti mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa adanya klarifikasi maupun pemeriksaan administratif. Ia menyebut, baru mengetahui adanya surat pemberhentian tertanggal 26 November 2025, yang dikirim ke rumahnya, saat dirinya masih berada dalam tahanan.

Selain mempertanyakan prosedur pemecatan, Ulis Dewi Purwanti juga telah mengajukan Surat Keberatan Administratif atas pemberhentiannya sebagai Kasipem Desa Kletek. Dalam surat pemberhentian tersebut disebutkan bahwa dasar pemecatan mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Camat Taman.

Namun, rekomendasi Camat Taman yang dimaksud tidak dilampirkan dalam surat keputusan pemberhentian tersebut.

Untuk memperoleh kejelasan, pada Selasa, 13 Januari 2026, Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto bersama kuasa hukumnya Arif Darobi melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi Kantor Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam klarifikasi tersebut, rombongan LSM FPSR bertemu dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Kletek, Muhamad Cholis, guna menanyakan secara langsung dasar hukum dan mekanisme administratif pemberhentian Ulis Dewi Purwanti.

Dalam keterangannya, Muhamad Cholis menyampaikan bahwa surat pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti telah dilakukan sesuai prosedur, dengan rekomendasi dari Camat Taman yang kemudian diteruskan ke Bupati Sidoarjo, serta berpedoman pada Peraturan Bupati.

Namun saat diminta untuk memperlihatkan atau memberikan salinan surat rekomendasi dari Camat Taman, pihak Kepala Desa Kletek menyatakan belum dapat memberikannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan terkait. Padahal, dalam surat pemberhentian tersebut tercantum adanya rekomendasi Camat, namun tidak disertai lampiran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto bersama Kuasa Hukumnya, Arif Darobi meminta agar salinan surat rekomendasi Camat Taman dapat diberikan dalam waktu sekitar satu minggu.

Setelah pertemuan tersebut, LSM FPSR secara resmi menyerahkan Surat Keberatan Administratif kepada Kepala Desa Kletek.
Surat keberatan administratif itu juga ditembuskan kepada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),
Camat Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti patut diduga cacat prosedur administratif. Hal ini karena yang bersangkutan tidak pernah dipanggil secara resmi untuk klarifikasi, tidak dilakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2024, serta tidak diberikan hak jawab dan pembelaan diri.

Selain itu, pemberhentian tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ulis Dewi Purwanti diketahui telah menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan, namun dalam putusan pengadilan tersebut tidak terdapat pencabutan hak jabatan.

Dengan demikian, tidak terdapat larangan administratif bagi Ulis Dewi Purwanti untuk tetap menjabat sebagai perangkat desa.

Pemberhentian tetap yang dilakukan dinilai sebagai sanksi administratif tambahan yang tidak diperintahkan oleh pengadilan dan berpotensi melampaui kewenangan pemerintah desa.

Sebagai penutup, Agus Harianto menegaskan bahwa LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) DPD Sidoarjo bersama Kuasa Hukum Ulis akan menempuh seluruh langkah hukum dan administratif yang tersedia apabila rekomendasi dari Camat Taman tidak dapat dibuktikan secara terbuka.

Ia menilai transparansi dokumen menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

LSM FPSR Sidoarjo juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemberhentian perangkat Desa Kletek, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa. (*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 14 Jan 2026 21:07 WIB | Politik dan Pemerintahan

Diperiksa Inspektorat, AK Bantah Melakukan Pungli 

Diperiksa Inspektorat, AK Bantah Melakukan Pungli  ...
Rabu, 14 Jan 2026 19:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Rapat Forum LLAJ Sampang Tekankan Perbaikan Infrastruktur dan Keselamatan Pengguna Jalan

SAMPANG, Beritaplus.id – Guna meningkatkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) Satuan Lalu Lintas ( ...
Rabu, 14 Jan 2026 10:50 WIB | Peristiwa

Nasib Oknum Kabid RSUD Bangil Diduga Pungli. Dipanggil Inspektorat. Dipolisikan Cakra  

Pasuruan - beritaplus.id | Humas RSUD Bangil angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kabid Pelayanan berenisial AK. Dugaan ...
Selasa, 13 Jan 2026 07:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pasien Trauma Usai Operasi, DPRD Sampang Dorong Mediasi Dugaan Malpraktik RS Ninditha

SAMPANG, Beritaplus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui Komisi IV mengambil langkah untuk memfasilitasi dialog atas polemik d ...
Senin, 12 Jan 2026 19:39 WIB | Politik dan Pemerintahan

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK 

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK  ...
Senin, 12 Jan 2026 17:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Gabungan LSM di Mojokerto Audiensi dengan Kepala Inspektorat

Gabungan LSM di Mojokerto Audiensi dengan Kepala Inspektorat ...