x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Pasuruan Absen di Sidang Praperadilan Perkara TPPU. Pengacara Pemohon : Terlihat Tidak Profesional

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil menunda sidang praperadilan yang diajukan terpidana kasus narkoba, Kasnadi alias Guplek (48), dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Polres Pasuruan, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

Hakim tunggal Hakim tunggal Ana Muzayyanah mengatakan pengadilan sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak termohon. Namun, tidak direspons hingga batas waktu yang ditentukan.

"Panggilan termohon sudah kita jalankan sampai pukul 11.30 WIB, tidak muncul. Kita akan lakukan panggilan lagi, pada selasa depan," ujar Ana di ruang sidang PN Bangil. 

Ia menjelaskan, sidang akan tetap dilanjutkan pada 5 mei 2026, baik termohon hadir maupun tidak. “Setelah panggilan kedua termohon tidak hadir. Kita tetap lanjutkan persidangan,"katanya. Ia menegaskan bahwa proses praperadilan mengikuti hukum acara perdata, sehingga pengadilan hanya memberi kesempatan dua kali panggilan.
 
Pihak pemohon menyatakan kekecewaannya karena proses hukum untuk mencari kepastian hukum yang menjerat kliennya terhambat. Padahal, surat panggilan resmi dilaporkan sudah diterima oleh para pihak sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

"Gugatan sudah kami ajukan seminggu lalu dan relas panggilan sudah diterima, namun pihak termohon beralasan surat kuasanya belum siap," ujar salah satu tim kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati. 

Wiwik berharap perkara ini bisa segera berjalan agar kliennya mendapatkan kejelasan mengenai status hukum yang sedang diperjuangkan. Upaya hukum ini ditempuh, jelas Wiwik, untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan aparat, terutama mengenai tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka. Selain itu, poin gugatan juga menyasar pada mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Materi praperadilan ini terkait upaya paksa penetapan tersangka TPPU serta prosedur penyitaan terhadap barang-barang bukti," tambah Wiwik. Pihaknya berencana memaparkan detail keberatan tersebut secara menyeluruh saat agenda pembacaan permohonan di persidangan mendatang.

Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Pasuruan memberikan klarifikasi mengenai absennya mereka dalam ruang sidang pada jadwal pertama ini. Aparat menyatakan ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.

"Betul kami belum bisa hadir karena ada satu hal. Sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin. Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...