Kejari Dalami Penyidikan Kasus Pungli PTSL Wonosari. Lima Orang Kembali Diperiksa
Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Korps Adhyaksa memastikan tahap krusial, termasuk rencana penetapan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah dikantongi.
Pemeriksaan saksi juga terus berjalan untuk menguatkan konstruksi perkara tersebut. "Hari ini beberapa orang saksi kembali diperiksa untuk mendalami proses penyidikan," kata Ferry pada beritaplus.id, Selasa (28/4/2026).
"Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami seluruh alat bukti yang ada," sambungnya.
Menurut Ferry, perlu adanya kehati-hatian agar setiap langkah penegakan hukum memiliki landasan hukum yang kuat. Namun demikian, pihaknya memastikan perkara tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional.
"Semua kami lakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Yang jelas, perkara ini terus berprogres," imbuhnya.
Informasi berhasil di himpun menyebut, enam orang dipanggil tim penyidik Kejari untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pungli PTSL Desa Wonosari. Mereka adalah, Rusi Cahyadi, Kustini, Anis Hidayah, H. Saddam, H Marmo dan Muslika. (dik)
Editor : Redaksi