x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pemohon dan Termohon Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Perkara TPPU

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Tim kuasa hukum Kasnadi alias Guplek terpidana narkoba menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang praperadilan melawan Polres Pasuruan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (7/5/2026) siang. 

Sidang lanjutan dengan agenda replik, duplik dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon

"Ada tiga orang saksi kami hadirkan dalam sidang praperadilan. Dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli," ungkap Wiwik Tri Hariyati salah satu kuasa hukum Guplek. 

Hadirnya tiga orang saksi ini, sebut Wiwik, akan mengungkap proses penanganan perkara TPPU kliennya oleh penyidik Unit Satreskoba Polres Pasuruan. "Apakah penetapan kliennya sebagai tersangka hingga penyitaan barang bukti cacat prosedural atau tidak," tandas Wiwik. 

Dua orang saksi fakta yang dihadirkan pemohon dalam sidang praperadilan adalah tetangga terpidana perkara narkoba yang juga tersangka TPPU. 

"Iya benar saya tetangga Kasnadi alias Guplek. Jarak rumah saya dengan Kasnadi 800 meter," kata saksi.  

Saksi juga menyebut, penyitaan sejumlah kendaraan milik Kasnadi terjadi sekitar tanggal 26 Juli 2025 lalu. Itu pun kedua saksi tidak melihat secara langsung. 

"Saya hanya mendengar dari tetangga dan melihat dari video yang viral di media sosial," jawab kedua saksi. 

Kuasa hukum termohon Polres Pasuruan langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada kedua saksi fakta. "Jenis barang apa saja milik Kasnadi yang disita oleh polisi," tanya salah satu tim kuasa hukum termohon. 

Dijawab oleh saksi, "Mobil, motor dan sound sistem yang disita oleh polisi. Yang lainnya saya tidak mengetahui. Itu saya tahu dari video yang viral," ujar kedua saksi.  

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin menyatakan setiap menangani perkara khusus narkoba penyidik selalu maksimalkan sesuai SOP. Artinya, setiap proses tahapan dilalui sesuai dengan aturan hukum berlaku. 

"Setiap tahapan kami berpegang teguh pada SOP. Jika ada pihak tidak sesuai silahkan menempuh kanal resmi seperti mengajukan praperadilan di pengadilan negeri," pungkasnya.  (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...
Jumat, 23 Okt 2026 11:47 WIB | Notaris

PWI se-Madura Bersatu, Soroti KTA hingga Keterwakilan di PWI Jatim

Sampang, beritaplus.id | Ketua dan sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari empat kabupaten di Madura menggelar konsolidasi di Azana Style Hotel ...