Update Kasus Tipu Gelap Stan Pasar Wisata Cheng Hoo. Polisi Segera Panggil Terlapor
Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan bakal memanggil GTR sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Akibatnya empat orang pedagang durian mengalami kerugian Rp 160 juta. Terlapor diketahui sebagai Ketua Paguyupan PKL di pasar setempat. Tidak hanya itu, polisi juga memanggil salah seorang pejabat di lingkup Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan.
"Iya benar saya dipanggil penyidik Polres Pasuruan pekan depan atas laporan empat pedang durian," kata Bhakti pegawai Diskoperindag Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Rabu (3/6/2026).
Ia pun menyatakan siap memberikan keterangan dihadapan penyidik. Terkait, laporan yang dilayangkan empat pedagang durian tersebut. Bhakti mengaku tidak pernah membuat atau menandatangai SK-PKL. "Saya tidak pernah membuat SK serta menandatangai. Kalau itu ada saya pasti palsu," tegasnya.
Informasi, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah melayangkan surat pemanggilan ke Diskoperindag Kabupaten Pasuruan dan telapor.
"Surat panggilan sudah kami layangkan ke terlapor dan Diskoperindag untuk dimintai keterangan," ungkap sumber di Polres Pasuruan.
Saat ini, penyidik masih fokus mendalami laporan yang masuk serta mengumpulkan data dan alat bukti guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
“Kasus ini masih dalam proses. Perkembangannya akan segera kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, empat orang pedagang durian mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan GTR Ketua Paguyupan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto ke empat korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. (dik)
Editor : Redaksi