Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ngendon di Polres Pasuruan. BB Diamankan, Pelaku Bebas Berkeliaran
Pasuruan, beritaplus.id | Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan menimbulkan tanya. Meski barang bukti (BB) mobil jenis minibus Mazda E2000 yang telah dimodifikasi diamankan polisi. Namun, terduga pelaku berenisial AF asal Nongkojajar, Kecamatan Tutur masih bebas berkeliaran.
Menurut informasi yang dihimpun awak media ini, terduga pelaku ditangkap polisi saat sedang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU depan Kebun Raya Purwodadi. Didalam mobil yang sudah di modifikasi, terdapat beberapa jurigen untuk menampung BBM subsidi jenis Pertalite. Petugas pun langsung mengamankan mobil tersebut. Sayangnya, terduga berhasil kabur dari sergapan petugas. Hampir dua tahun, polisi belum bisa ungkap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terdapat satu unit mobil minibus merk Mazda E2000 yang terparkir di sisi kantin Polres Pasuruan. Mobil tersebut diduga kuat merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno belum bisa memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. "Coba nanti tak tanyakan ke penyidik yang menangani seperti apa perkembangannya kasusnya," singkat Joko. (dik)
Editor : Redaksi