Warga Pakukerto Ngaku Jadi Korban Penipuan Putusan Akta Cerai Oknum LSM
Pasuruan, beritaplus.id | Suryadi (55) asal warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum LSM berenisial AS atas putusan akta cerai di Pengadilan Agama (PA) yang berujung ke ranah hukum.
Ia menceritakan, kejadian tindak pidana yang dialami terjadi tahun 2025. Ketika itu, korban berencana mengajukan gugatan cerai. Karena tidak tahu cara mengurus cerai, dirinya dikenalkan AS oleh keponakannya. "Kenal dengan AS melalui keponakan saya. kata dia AS bisa mengurus akta cerai asal membayar uang Rp 4 juta," kata Suryadi pada awak media, Minggu (7/6/2026).
Uang itu, lanjut dia, untuk mengurus proses akta cerai bersama mantan istrinya bernama ES warga Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. "Jadi saya tidak mengetahui proses akta acerai seperti apa. Karena semua yang mengurusi itu AS. Kalau sekarang akta cerai tersebut bermasalah dengan hukum bukan salah saya. wong semua yang ngurus semua itu AS," sebutnya.
Ia mengakui dua kali diperiksa polisi terkait laporan mantan istrinya. "Benar dua kali saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Semuanya sudah saya terangkan ke penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya kejadian ini, mantan istrinya ES pernah menuduh saya selingkuh bersama perempuan lain. Tidak hanya itu, sepeda motor miliknya juga dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya. "Sepeda motor honda vario saya beli seharga Rp 14 juta, tapi tiba-tiba dijual ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai sendiri," tambahnya.
"Apabila mantan istrinya tetap membuat ulah. Maka saya juga akan melaporkan balek dia ke polisi," ancamnya. (dik)
Editor : Redaksi