Kasus Tipu, Gelap Stan Pasar Cheng Hoo. Pejabat Diskoperindag Diperiksa Polisi
Pasuruan, beritaplus.id | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Pasuruan memanggil Subekti Utoma selaku penata I Analis di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskoperindag) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan stan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan.
Ia datang bersama seorang pegawai perempuan yang diketahui sebagai operator di Diskoperindag. Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik Unit Tipikor, Rabu (10/6/2026).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Andre Yohanes N membenarkan pemanggilan tersebut. "Benar kita panggil dia (Subekti Utoma) untuk dimintai keterangan seputar kasus yang dilaporkan empat pedagang durian," kata Andre.
Meskipun demikian, pihaknya pastikan kasus ini tetap berjalan. Ia ungkapkan, beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. "Terus kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen," tambahnya.
Sementara itu, Riduwan pegawai Diskoperindag bertugas di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan menyebut GTR selaku Ketua Paguyupan PKL Pasar Wisata telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. "Surat panggilan sudah diterima oleh pihak keluarga GTR," ungkapnya.
Selain itu, sebut dia, Kepala UPT Pasar juga dipanggil untuk diperiksa seputar kasus tersebut. "Pak Iwan juga sudah dipanggil oleh pihak penyidik," tukasnya. (dik)
Editor : Redaksi