Naik Lidik, Kini Mantan Suami Asal Pakukerto Hadapi Kasus Lain
Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan alamat palsu putusan akta cerai dengan terlapor SDR warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan terus menggelinding di Polres Pasuruan. Terlapor juga dilaporkan kasus pengancaman oleh Eni Saptarini pelapor mantan istrinya sendiri.
Heri Siswanto pengacara pelapor mendesak polisi segera menetapkan tersangka di kasus alamat palsu atas putusan akta cerai. Karena kasus tersebut naik ke penyidikan.
"Kami minta polisi segera menetapkan tersangka di kasus alamat palsu yang digunakan dalam putusan akta cerai," tegas Heri Siswanto kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Ia mendorong, penyidik Polres Pasuruan memproses kasus pengancaman yang dilaporkan kliennya beberapa waktu lalu. "SDR juga kami laporkan pengancaman ke Polres Pasuruan," tandasnya.
"Semua bukti Chatting melalui WhatsApp (WA) yang mengandung unsur pengancaman sudah kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP Sidik/92/IV/2026 Satreskrim tanggal 17 April 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomer : SP. Sita /71/VI/2026 Satreskrim Tanggal 5 Juni 2026. Polisi akan mengumpulkan bukti permulaan. Pada tahap akhir, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. (dik)
Editor : Redaksi