Diduga Minim Lahan Parkir, Aktivitas Parkir di Sekitar Leedon Hotel & Suites Surabaya Jadi Sorotan
Surabaya, beritaplus.id | Aktivitas parkir di sekitar Leedon Hotel & Suites Surabaya yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto menjadi sorotan. Hotel berbintang empat tersebut diduga tidak memiliki lahan parkir yang memadai sehingga kendaraan tamu memanfaatkan area di sekitar Jalan Kecilung.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan roda empat terparkir di sisi Jalan Kecilung.
Kondisi tersebut menyebabkan lebar badan jalan berkurang sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama saat tingkat hunian hotel sedang tinggi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Zaini, menyampaikan bahwa persoalan parkir akan diteruskan kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Masalah parkir itu akan saya teruskan ke pihak Dishub," ujar Zaini.
Menurut informasi yang diperoleh, karena keterbatasan lahan di kawasan pusat kota, pihak hotel diduga bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan lokasi parkir bagi tamu. Namun, ketika jumlah tamu meningkat, kendaraan tampak memenuhi sisi Jalan Kecilung.
Di sisi lain, Kepala Bidang terkait di Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa pada area Hotel Leedon maupun Jalan Kecilung tidak terdapat rambu larangan parkir.
"Di area Hotel Leedon atau Jalan Kecilung tidak ada rambu larangan parkir. Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi UPTD Parkir Dishub Surabaya," jelas Trio.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai apabila penggunaan badan atau bahu jalan dilakukan secara terus-menerus untuk menunjang kegiatan usaha, maka perlu dilakukan evaluasi oleh instansi berwenang, termasuk terkait kesesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan daerah mengenai penyelenggaraan parkir, serta perizinan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan peninjauan terhadap dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Hingga berita ini ditulis, Beritaplus mendorong Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(syd)
Editor : Redaksi