Gerak Cepat Satreskrim Polres Ponorogo, Pelaku Curat Berhasil Diamankan
Ponorogo, beritaplus.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo. Seorang pria berinisial GAA (21) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebutt merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan personel Unit Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan situasi sekitar aman, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu menggunakan dorongan paksa. Selanjutnya, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan GAA yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah masker warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres menegaskan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(aw)
Editor : Redaksi