Kejari Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp 35 M Dilingkup Disdikbud, 18 Kepsek Diperiksa
Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengaturan atau pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2025 senilai Rp 35 M. Sebanyak 18 Kepala Sekolah (Kepsek) dipanggil untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan 18 Kepsek Sekolah Dasar Negeri (SDN) dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti. Dikatakan dia, ada sejumlah kepsek SDN yang dipanggil pihak kejaksaan. Disingung terkait apa,?
"Tidak tahu, yang kami tahu sejumlah kepsek dipanggil pihak kejaksaan," ujar Tri Krisni Astuti, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan sejumlah kepsek SDN langsung disposisikan ke Kabid Pembinaan SD. Namun demikian, Tri Krisni menyayangkan jarak waktu antara surat panggilan diterima dengan jadwal pemeriksaan terlalu pendek.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto belum bisa dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi pengondisian proyek senilai Rp 35 M di lingkup Disdikbud Kabupaten Pasuruan. (dik)
Editor : Redaksi