Periksa Belasan Saksi. Kejari Kantongi Data Dugaan Korupsi Pokir DPRD Kab. Pasuruan
Pasuruan, beritaplus.id | Periksa belasan orang saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 senilai Rp 35 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengkantongi data yang dialokasikan ke kegiatan rehab gedung sekolah.
Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/7/2026) mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi untuk dimintai klarifikasi di tahap pengumpulan data. Ia juga membenarkan, pihaknya panggil Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti untuk diminta keterangan.
"Benar hari tim penyidik memanggil Kadis Dikbud untuk dimintai keterangan," tandas Ferry.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan itu membeberkan delapan belas Kepala Sekolah (Kepsek) SDN yang menerima bantuan rehab gedung sekolah untuk dimintai keterangan di tahap penyelidikan.
Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti mengaku dipanggil penyidik kejaksaan berkaitan proyek rehab gedung sekolah senilai Rp 35 miliar. Menurutnya, Kepsek tidak bersalah karena hanya sebatas menerima bantuan. "Kepsek tidak bersalah sebab mereka hanya menerima bantuan saja," ujar Tri Krisni.
Perempuan pernah menjabat sebagai Camat Prigen sempat menolak diwawancari dan di foto oleh rekan wartawan yang telah menunggu lama di kantor Kejaksaan. "Jangan foto-foto nanti keluarga saya tidak terima," ucap Tri Kriani nada menolak sambil berjalan menuju ruang penyidik kejaksaan. (dik)
Editor : Redaksi