Kades Wonosari Bersama Dua Pengurus Pokmas Terjerat Kasus Pungli PTSL Rp 1,1 M. Modusnya ini
Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan ungkap modus pungutan liar (pungli) senilai Rp 1,1 miliar yang dilakukan tiga tersangka yakni Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas dan Benny Cornelis (BC) Bendahara Pokmas. Usai mengikuti serangkaian pemeriksaan penyidik kejaksaan, ketiga tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil, pada, Selasa (14/7/2026).
Modus operandi, ketiga tersangka klaim tanah yang ditempat 72 pemohon program PTSL masuk tanah kas desa (TKD) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Apabila ingin mendapat hak kepemilikan tanah (sertifikat) pemohon program harus membayar sejumlah uang kepanitia Pokmas TKD bentukan Kades.
"Kalau ingin mendapat hak kepemilikan tanah. Pemohon program PTSL harus membayar uang ke panitia Pokmas TKD Rp 10 juta sampai Rp 30 juta," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya dihadapan awak media.
Kajari menyebut, terungkapnya kasus pungli PTSL berdasarkan laporan dari pemohon program. Lalu ditindaklanjut kejaksaan dengan melakukan serangkaian penyidikan. Setelah menemukan dua alat bukti dianggap sah. "Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus ini (pungli PTSL). Ketiganya langsung kami tahan," tegas Rustandi.
Pihaknya pastikan, akan terus kembangkan kasus tersebut. Jika ada alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lagi.
"Terus kami kembangkan saat ini baru tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tandasnya.
Terkait, tukar guling lahan yang diklaim berasal dari TKD, berupa kebun apel. Masih terus kami selidiki. (dik)
Editor : Redaksi