Kejari Segera Limpahkan Kasus Markus Rp 606 Juta ke Pengadilan Tipikor
Pasuruan, beritaplus.id | Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan melimpahkan perkara dugaan makelar kasus (markus) pada program PKBM senilai Rp 606 juta dengan tersangka Muhammad Rofi'i (Gus Rofi'i) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ferry Hary Ardianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan mengatakan bawah berkas perkara Markus segera dilimpahkan. "Kemungkinan dalam bulan-bulan ini sudah kami limpahkan ke Tipikor," ujar Ferry beberapa hari lalu.
Ia menuturkan, setelah berkas perkara masuk ke pengadilan, fokus utama beralih pada pembuktian di persidangan. Termasuk di dalamnya pembuktian terkait besaran kerugian negara serta modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
Menurut Ferry, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan secara matang oleh tim jaksa penuntut umum. "Mudah-mudahan pengadilan sependapat dengan kami, sehingga pembuktian dakwaan tidak menemui kendala," ungkapnya.
Diketahui, tersangka Rofi'i telah mengembalikan uang korupsi dari program PKBM senilai Rp 606 juta ke negara. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. Aturan ini tertuang tegas dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya. (dik)
Editor : Redaksi