x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Kab. Pasuruan Setor Rp 2,2 M, Hasil Rampasan Perkara PKBM 

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil merampas uang senilai Rp 2,2 miliar hasil perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa, (4/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menyampaikan bawah pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang hasil perkara korupsi PKBM Tahun Anggaran 2023-2024 dari total kerugian negara Rp4.951.880.000,00 Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan uang Rp2.258.973.000,00. Rencananya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

"Setalah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas perkara korupsi dana bantuan PKBM Kabupaten Pasuruan. Uang hasil rampasan akan kita setorkan ke kas negara," ujar Kajari.

Rustandi mengungkapkan, uang rampasan senilai Rp 2,2 miliar lebih di sita dari terpidana bernama Erwin Setyawan (ES). Selain itu, kejaksaan juga menerima uang pengganti senilai Rp 15 juta dari terpidana Nurkamto. 

Terkait sisa kerugian negara, pihaknya terus mengupayakan pemulihan pengembalian secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing), termasuk menyita sejumlah aset tanah milik terpidana dan instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan penegakan hukum terutama tindak pidana korupsi, bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara
agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. 

Kejari tegaskan, pihaknya akan berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Kami
juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain yang bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...