Pekan Depan, Polisi Gelar Kasus Dugaan Tipu, Gelap Stan Pasar Cheng Hoo
Pasuruan, beritaplus.id | Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan terus kembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa stan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan diduga dilakukan Ketua Paguyupan PKL berenisial GTR. Selain dilaporkan polisi, pengacara empat pedagang durian juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan korupsi.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan IPDA Andre Yohanes N menyatakan bawah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan empat pedagang durian terus berjalan.
"Masih kami proses ada beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan," ungkap Andre, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut akan melakukan gelar perkara. "Kami jadwalkan pekan depan gelar untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sekaligus menentukan apakah perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan langkah hukum lainnya," jelasnya.
Heri Siswanto pengacara empat pedagang durian meminta penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan serius menindaklanjuti laporan kliennya. Seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada penyidik, dan ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (kepolisian).
"Semua bukti-bukti telah kami serahkan ke penyidik mulai dari SK-PKL sampai video penerimaan uang yang diterima GTR," ujar Heri.
Untuk laporan di Kejari Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan tindak pidana korupsi ungkap Heri, belum ada progres. "Soal laporan yang kita layangkan di kejaksaan belum ada tindaklanjutnya," tandasnya.
Ia berharap, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan laporan itu. "Di kejaksaan sudah kita berikan buktinya. Tinggal penyidik melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, belasan orang yang terdiri dari pelapor, Disperindag, hingga terlapor (GTR) telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. Namun sampai saat ini, kepolisian belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. (dik)
Editor : Redaksi