RPH Gondangwetan Diduga Menyembelih Sapi Bangkai. Komisi II : Itu Haram !
Pasuruan, beritaplus.id | Arifin, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menyebut penyembelihan sapi mati atau bangkai hukum haram.
"Sapi sudah mati (bangkai) disembelih hukum haram. Apalagi tempat penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH)," tegas Arifin saat dikonfirmasi beritaplus.id, Senin (7/9/2026).
Pria yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan memberikan warning keras kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH untuk tidak melakukan menyembelih sapi mati atau bangkai serta sapi produktif.
"Kami minta semua UPT RPH di lingkup Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruhan peternakan mengutamakan SOP," ujar Arifin.
Bahkan, dirinya langsung mengkonfirmasi terkait rekaman video berdurasi 0.20 detik seekor sapi mati dibawah ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Rangeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan yang diduga disembelih. "Pihak dinas sudah kami konfirmasi soal masalah ini. Semua sudah dijelaskan bawah sapi yang disembelih dalam kondisi hidup bukan mati," imbuhnya.
Sementara itu, Ainur Alfiyah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruan mengaku baru mendapat informasi tersebut. Ia memastikan penyembelihan sapi yang sempat viral telah dilakukan sesuai SOP. "Sebelum disembelih sapi itu masih hidup tapi dalam keadaan sakit," jelasnya.
Ainur tegaskan lagi, saat disembelih sapi itu masih hidup bukan mati. Setelah dibawah ke mantri hewan oleh pemilik dinyatakan bawah sapinya mengalami sakit perut. "Oleh pak mantri hewan disarankan untuk disembelih," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi