Sudah 7 Bulan, Laporan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Surabaya Tanpa Kepastian Hukum
SURABAYA, BeritaPlus.id - Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania” yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 24 Januari 2026 dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada bulan Februari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun hingga 9 September 2026, pelapor berinisial SW mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apapun terkait perkembangan kasusnya.
Pelapor Merasa Kecewa
“Sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya bulan Februari lalu, klien kami tidak pernah dipanggil, tidak ada SP2HP, dan tidak ada kejelasan sama sekali. Klien kami merasa kecewa dan khawatir kasus ini menguap begitu saja,” ujar Dodik Firmansyah.
Padahal, dalam laporan tersebut klien dituding melakukan perselingkuhan dan data pribadinya disebar melalui media sosial Facebook. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami meminta Polrestabes Surabaya segera memberikan kepastian hukum. Negara hadir untuk melindungi warga dari pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat hilang karena lambatnya penanganan,” tegas Dodik. (*)
Editor : Redaksi