Terdeteksi Ada 14 Tambang Ilegal Tersebar di Pasuruan. Komisi III Jadwalkan Sidak Lokasi
Pasuruan, beritaplus.id | Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mendeteksi belasan titik tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal yang tersebar di Kabupaten Pasuruan. Data tersebut diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan pemantauan dilapangan.
"Ada 14 titik galian tambang sirtu diduga ilegal yang tersebar di Pasuruan," ungkap Yusuf Daniel Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id, Selasa (15/9/2026).
Ia menyebut, dari 14 tambang galian sirtu diduga ilegal tersebut ada dibeberapa di wilayah delapan kecamatan diantaranya, Gempol, Rembang, Purwosari, Kejayan, Paserpan, Winongan, Lumbang dan Nguling. Untuk memastikan keberadaan tambang sirtu itu ilegal dan legal, pihaknya akan melakukan sidak lokasi tambang.
"Untuk mengetahui tambang itu ilegal atau tidak kami harus turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Mulai dari dokumennya sampai batas lahan yang ditambang," jelas politisi senior PKB ini.
Menurut Daniel, penertiban tambang sesuai dengan salah satu program Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam melakukan penertiban tambang, pihaknya akan melibatkan pemerintah desa (Pemdes) dan pihak kecamatan setempat. "Kami menilai pemerintah desa dan pihak kecamatan lebih tahu wilayah masih-masing," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi