x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Avatar beritaplus.id

Hukum dan Kriminal

Jakarta - beritaplus.id | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi.Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38). "Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).. "Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 23 Des 2025 11:30 WIB | Peristiwa

Ziarah Rato Ebhu Warnai Hari Jadi ke-402, Masyarakat Harap Sampang Tetap Rukun dan Berkelanjutan

Sampang, beritaplus.id | Peringatan Hari Jadi ke-402 Kabupaten Sampang ditandai dengan ziarah ke Situs Makam Rato Ebhu, Selasa (23/12/2025). kegiatan yang ...
Selasa, 23 Des 2025 10:20 WIB | Peristiwa

Oknum LSM SAKERA Kembali Berulah. Tujuh Anggota BRN Dikeroyok, Mobil Dirusak 

Pasuruan,beritaplus.id | Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAKERA kembali berulah, mengeroyok tujuh anggota LSM Buser Rental Nasional (BRN) hingga ...
Selasa, 23 Des 2025 08:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

Membangun Kepemimpinan Pramuka Unggul melalui KMD XIV Kwartir Ranting UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | KMD merupakan sebuah pelatihan khusus bagi para pembina pramuka guna meningkatkan kompetensi dan wawasan dalam membimbing generasi ...
Selasa, 23 Des 2025 05:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

Desa Kalimalang Raih Penghargaan Predikat Desa Layak Anak Terbaik Pertama

Ponorogo, beritaplus.id | Desa Kalimalang sebagai Desa Layak Anak Terbaik Pertama se Kabupaten Ponorogo sudah layak diraih desa yang dinahkodai Riyadi Kepala ...
Senin, 22 Des 2025 19:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bidik Dugaan Korupsi DAU–DAK Disdik 2024, Kejari Sampang Geledah Rumah Eks Wabup hingga Kantor Disdik

SAMPANG, Beritaplus.id – Penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang Tahun A ...
Senin, 22 Des 2025 19:13 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Warsubi Salurkan Bantuan Pangan di Penghujung Tahun

Jombang – beritaplus.id |Ratusan warga berkumpul dengan gurat wajah sumringah penuh harap. di balai desa  Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Senin (22/12) Di t ...