Madiun - beritaplus.id | Jajaran Satlantas Polres Madiun melalui Unit Laka lantas Polres Madiun telah berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di jalan tol KM 622 + 200 tepatnya di desa Klumutan, kecamatan Saradan, kabupaten Madiun pada hari Selasa (25/01)
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat menggelar press rilis menjelaskan,
"kecelakaan berawal saat kendaraan truck colt diesel Mitsubishi warna kuning dengan Nopol S 7876 UP yang di kemudikan oleh sdr SDT (40) warga Desa Bongsopotro kecamatan Saradan, kabupaten Madiun berpenumpang JNT (40) yang juga warga Desa Bongsopotro, kecamatan Saradan kabupaten Madiun berjalan dari arah barat, sesampai khusus UD truck dengan Nopol B 9110 UEW berjalan dari arah barat ke timur setelah sampai di TKP KM 622 + 200 A pengemudi dan penumpang turun dari kendaraanya guna mengecek kondisi ban, sesaat kemudian pengemudi dan penumpangnya tersebut tertabrak kendaraan khusus UD truck yang berjalan searah dari barat ketimur." Terang Kapolres
Seusai menabrak 2 korban tersebut pengemudi kendaraan khusus UD yang di kendarai oleh Sukiman (51) Warga desa Taraban, kecamatan Pagoyangan, kabupaten Brebes Jawa Tengah bukanya berupaya menolong korban ataupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat tetapi malah berusaha melarikan diri.
Kapolres Madiun juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian (gakum) Polres Madiun berhasil menangkap pelaku dari petunjuk yang di peroleh dari bekas pecahan kaca spion yang ada di TKP serta dari kamera cctv yang menunjukkan kendaraan yang di curigai telah menabrak korban tersebut keluar di exit tol Nganjuk, kemudian unit gakkum beserta kasat lantas polres Madiun berkoordinasi dengan pihak satlantas polres Nganjuk.
Kemudian kasat lantas dan kanit gakkum terus melakukan pengejaran ke arah nganjuk. Dan saat menyisir sepanjang jalur kasat lantas dan kanit laka melihat dan mengecek CCTV yang berada di depan Hotel Front One Ratu Nganjuk, Setelah melihat kamera CCTV yang berada di Hotel Front One Ratu Nganjuk terlihat truk tesebut berjalan terus ke arah terminal nganjuk Kasat lantas berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk melacak posisi terakhir dr truk tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan sdr Tonny dari bagian truking PT. Dunnex memberi informasi bahwa driver truk sedang berada di pool Krian milik PT. Dunnex, kemudian dari informasi yang telah di terima Kasat Lantas Polres Madiun bersama kanit Gakkum berkoordinasi dengan rekan-rekan lalu lintas yang di wilayah sidoarjo untuk mengamankan supir dan truk tersebut,
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Madiun bersama kanit Gakkum segera meluncur ke by pass Sidoarjo Jawa Timur untuk mengamankan pengemudi dan BB kendaraan Khusus UD Truck No. Pol.: B 9110 UEW dibawa ke unit Gakkum Lantas Polres Madiun
Dari hasil pengecekan kendaraan tersebut di pool PT. Dunnex di by pass krian ditemukan bekas ceceran daging dan darah pada bagian dalam ban truk.
Kaca spion sudah terpasang yg baru tapi tidak sesuai ukuran yang asli serta terdapat penyok pada bemper depan bagian kiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini pengemudi kendaraan khusus UD truck terancam akan di cabut SIMnya seumur hidup oleh Satlantas Polres Madiun karena dirasa yang bersangkutan tidak layak untuk berkendara di jalan raya, serta terancam pasal 310 ayat (4) UURI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan Paling lama 6 tahun dan atau sanksi denda Rp 12.000.000,- serta pasal 312 UURI no. 22 tahun 2002 tentang lalulintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75.000.000,- (mrt)
Editor : Redaksi