Pasuruan - beritaplus.id | Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali melayangkan surat panggilan ke pihak pengembang perumahan terletak di Jalan Raya Purwodadi-Malang Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi. Sebelumnya, krops penegak perda ini telah melayangkan surat panggilan pertama, namun pihak pengembang tidak hadir.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menegaskan, akan melayangkan surat panggilan kedua ke pihak pengembang. "Pemanggilan itu sifatnya klarifikasi terkait perizinan. Dan kegiatan cut and fill dilokasi," kata Kasatpol PP pada beritaplus.id, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Pasca Sidak. Komisi III Jadwal Panggil PT Cargill Terkait Limbah
Ia mengaku, tidak mengetahui adanya kegiatan cut and fill di lokasi tersebut. "Yang saya tahu lahan itu akan dibangun perumahan subsidi. Sedangkan soal kegiatan cut and fill saya tidak tahu," tandasnya.
Baca juga: Catatan "Hitam" Gempol 9. Mulai Kasus TPPO, Miras, Asusila, Pajak sampai Pungutan
Ia menambahkan, setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. Apalagi bisnis itu property harus melengkapi beberapa perizinan seperti IMB yang sekarang menjadi PBG. "Jika tidak memiliki izin yang telah ditentukan. Tentunya akan kita tindak sesuai aturan berlaku. Sebelum melakukan penindakan, kita akan koordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.
Baca juga: Menyingkap Geliat PSK Tretes Hingga Uang Pengamanan Buat Oknum Aparat ?
Lahan bekas kolam seluas 3 hektar rencananya akan dibangun perumahan subsidi oleh Suntono selaku pengembang. Sebelum dibuat perumahan lahan itu diratakan dengan kegiatan cut and fill. Ada dugaan, material dijual ke luar oleh pihak pengembang.
Editor : Ida Djumila