Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama tim gabungan sita ribuan mobol minuman keras (Miras) berbagai merk di toko minuman Ultra kawasan ruko terminal Pandaan pada Senin (8/9/2025) siang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengatakan petugas berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai merek.
"Ada ribuan miras dari berbagai merk yang berhasil kita sita. Barang bukti yang kami amankan akan diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku," kata Ridho.
Setelah didata oleh petugas, barang bukti tersebut dibawah ke Mako. Pemilik usaha ini kita sangka dengan Perda Nomer 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Ditegaskan dia, bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya konsumsi minuman beralkohol.
Ridho juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras diwilayah Kabupaten Pasuruan. "Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk keseriusan Pemkab Pasuruan dalam menekan peredaran minuman keras ilegal," ujar dia.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan yang lebih tertib dan aman," pungkasnya.
Pantauan beritaplus.id dilokasi, sejumlah petugas penegak perda melakukan pendataan miras. Setelah itu, minuman-minuman tersebut diangkut ke mobil untuk dibawah ke kantor Satpol PP. (dik)
Editor : Ida Djumila