Pasuruan, beritaplus.id | Wakil Gubenur LSM LIRA Jatim Ayik mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan galian sirtu yang tidak mempunyai izin lengkap alias ilegal. Ia menilai, keberadaan tambang- tambang ilegal merugikan negara khusus Pemkab Pasuruan.
"Satpol PP harus segera mengambil sikap dengan melakukan penutupan tambang-tambang yang diduga belum memiliki izin komplit," kata Ayik menggelar audensi dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Pelaporan di Ombudsman RI. Ayik Suhaya, SH : Pelapor Perlu di Cek Kejiwaannya
Ayik mencatat ada sejumlah tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan ditengarai belum memiliki perizinan. Baik itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Selian itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan pertambangan, khususnya yang masuk ke dalam kawasan resapan air. "Ada beberapa pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh Pemkab," imbuhnya.
Baca juga: Potret Buram di Kota Pasuruan. Rumah Buruh Kayu Gadingrejo Bak Kandang Ayam
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho berjanji akan menindaklanjuti temuan teman-teman NJO. "Secepatnya akan kita koordinasikan dengan dinas terkait," ucapnya.
Baca juga: Bupati LIRA Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tipu, Gelap
Terkait, penutupan atau penyegelan tambang yang disinyalir ilegal di wilayah Pasuruan. "Bukan menjadi kewenangannya lagi. Karena perda pertambangan telah dicabut diambil alih oleh pusat," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila