Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Ichwan warga Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji terus bergulir. Pengacara korban menduga adanya keterlibatan makelar tanah yang menyulap proses pembuatan hak milik (sertifikat), karena tanah milik kliennya masuk masuk ke dalam sertifikat orang lain.
"Tak masuk akal tiba-tiba tanah kliennya masuk ke dalam sertifikat orang. Padahal tanah itu tidak pernah diperjual-belikan ke orang," kata Eko R Handoko pengacara Ichwan pada awak media, Rabu, (10/12/2025).
Dari keterangan kliennya, tahun 1996 ada seorang bos besar yang disebut-sebut selaku owner PT Mage Marine Pride (MMP) membutuhkan tanah puluhan hektar di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, kecamatan setempat dibuat investasi. Mendengar informasi itu, sejumlah orang pun mendadak menjadi makelar tanah salah satunya mantan perangkat desa.
"Ada salah seorang perangkat desa yang menjadi makelarnya. Bahkan dia dipercaya pembeli untuk mencarikan tanah," ungkapnya.
Ia menyebut, oknum mantan perangkat desa berenisial A diduga membantu merekayasa proses pembuatan sertifikat milik WN. Untuk itu, Eko mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan beberapa hari lalu. "Polisi bisa memanggil A untuk diminta keterangan karena dia mengetahui proses pembelian tanah sampai ke sertifikat hak milik," sebutnya.
Eko menambahkan, pekan ini polisi mulai melakukan penyelidikan. "Pekan ini akan ada pemanggilan untuk dimintai keterangannya seputar laporan yang dbuat kliennya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Baujeng, Ahmad Sobik menyatakan, tanah seluas 437 M2 terletak di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng milik Ichwan. Hal itu, sesuai Leter C Nomer 3229 yang tercatat di dokumen Pemerintahan Desa (Pemdes) Baujeng.
"Tanah itu dibeli Ichwan dari Umiatin. Sedangkan PBB-nya tercatat nama yang sama (Ichwan)," terang Kades Baujeng.
Ahmad Sobik mengungkapkan, proses jual-beli tanah antara ichwan dengan Umiatin terjadi jaman kepala desa yang dulu. Artinya, sebelum dirinya menjabat sebagai Kades Baujeng, sudah terjadi jual-beli. Ia menyatakan, pembayaran pembelian tanah terjadi di kantor balai desa. "Benar pembayaran tanah dilakukan pada di kantor balai desa. Kalau ada yang belum terbayar saya tidak mengetahui. Seingat semua tanah yang dibeli WN sudah terbayar semua," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi