Modus Janji Kelulusan PPPK, Oknum Honorer Gresik Tipu Perawat Rp81 Juta

Reporter : Zaenal Khozin

Pasuruan | beritaplus.id – Aparat kepolisian dari Unit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan informasi atau dokumen elektronik sekaligus penipuan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kasus ini, seorang oknum karyawan honorer berinisial TA (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang perawat dengan iming-iming dapat meloloskan seleksi PPPK tanpa mengikuti tes.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Maret 2026. Tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen serta memanfaatkan skema “jalur belakang” untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Hormati Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman

Korban diketahui berinisial NF (37), seorang perawat yang berdomisili di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Awalnya korban tertarik mengikuti tawaran menjadi pegawai PPPK tanpa melalui proses seleksi resmi setelah mendapatkan informasi dari ibunya yang menerima tawaran dari seorang kenalan.

Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan dapat diterima sebagai pegawai PPPK dengan biaya sebesar Rp100 juta. Setelah melalui proses negosiasi, korban akhirnya menyepakati pembayaran sebesar Rp75 juta melalui transfer dan tambahan Rp5 juta secara tunai yang dititipkan melalui perantara kepada tersangka.

Transaksi awal dilakukan di kantor Bank Jatim yang berada di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima tanda terima serta surat panggilan yang telah mencantumkan nama dan nomor induk pegawai (NIP) atas namanya.

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka juga meminta korban mengikuti kegiatan pengarahan kerja di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, korban bahkan didampingi langsung oleh tersangka sehingga semakin yakin bahwa proses pengangkatan sebagai PPPK benar adanya.

Tidak berhenti di situ, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk kegiatan tasyakuran atas diterimanya sebagai pegawai PPPK. Selanjutnya pada 3 November 2025, korban menerima surat panggilan kerja di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

Baca juga: Laporan Warga Lewat Call Center 110 Berbuah Penangkapan, Tiga Pencuri Kabel Tower Dibekuk di Rejoso

Pada 30 November 2025, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 1 Desember 2025. Setelah mendapatkan SK tersebut, korban bahkan diminta melakukan absensi setiap minggu di RSUD dr. Soedarsono.

Namun seiring berjalannya waktu, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaiannya. Kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya korban memeriksa kembali dokumen yang diterimanya. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa surat panggilan, SK, dan sejumlah dokumen yang diberikan tersangka ternyata palsu.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp81 juta.

Baca juga: URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gulung 4 Pelaku Kasus Pemerasan di Panggungrejo 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya beberapa unit telepon seluler, laptop, flashdisk, pakaian dinas, kartu identitas, dokumen administrasi hingga sejumlah berkas kepegawaian yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Jin)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru