FORKOT Pamekasan Desak Polres Tindak Tegas Pelaku Balon Udara Marboll

Reporter : Redaksi

Pamekasan - Beritaplus.id |  Forum Kota (Forkot) Pamekasan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penerbangan balon udara yang diduga mengatasnamakan rokok ilegal “Marbol”. 

Balon tersebut disebut-sebut dibuat dan diterbangkan di Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Ketua Forkot Pamekasan, Syamsul Arifin yang akrab disapa Gerard, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Pamekasan dalam melakukan penyelidikan. 

Ia menilai, tindakan tegas perlu dilakukan mengingat pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan terkait larangan pelepasan balon udara dan petasan.

“Kapolres sudah mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi aktivitas berbahaya seperti ini, Namun masih ada yang melanggar aturan, bahkan terkesan janggal,” ujar Gerard.

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri hingga ke akar persoalan, termasuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik pembuatan dan penerbangan balon udara tersebut.

Selain itu, Gerard juga mengingatkan potensi bahaya dari balon udara tanpa pengawasan, Risiko kebakaran di permukiman warga hingga gangguan terhadap keselamatan penerbangan menjadi ancaman serius yang tidak bisa diabaikan.

Forkot pun menilai adanya kelengahan aparat dalam peristiwa tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian agar segera bertindak tegas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

“Ini bukan kejadian pertama. Kami mendesak kepolisian untuk segera menetapkan siapa penanggung jawab balon udara Marbol Group sebagai tersangka,” tegasnya.

Forkot memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam penanganannya. (fen)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru