Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!
Opini oleh: Dimas P. Wardhana
Jakarta, beritaplus.id | Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto genap memasuki dua tahun sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Dua tahun merupakan waktu yang cukup untuk melihat arah kebijakan, mencermati capaian, sekaligus mengevaluasi pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.
Bagi kalangan buruh, dua tahun pemerintahan ini bukan sekadar hitungan waktu politik. Ada harapan tentang upah yang lebih layak, pekerjaan yang lebih pasti, jaminan sosial yang kuat, serta hubungan industrial yang lebih adil. Namun, ada pula pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan pemerintah telah dirasakan secara nyata oleh pekerja dan keluarganya?
Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional. Kebijakan yang memberikan kemajuan patut diapresiasi, sedangkan persoalan yang belum terselesaikan harus terus disuarakan.
Sebab, keberpihakan kepada buruh tidak cukup dinilai dari pernyataan politik, tetapi juga dari perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
## Dari May Day hingga kebijakan perlindungan pekerja
Salah satu momentum penting hubungan pemerintah dengan gerakan buruh terlihat dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Pemerintah membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja dan menyampaikan sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Pada May Day 2026, pemerintah mengumumkan sejumlah langkah, antara lain pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh, pembatasan pekerjaan alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, serta penguatan perlindungan pekerja di berbagai sektor.
Pemerintah juga mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Bagi gerakan buruh, pengakuan terhadap Marsinah memiliki makna historis dan moral, mengingat perjuangannya menjadi bagian penting dari sejarah panjang perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.
Kebijakan tersebut patut dicatat sebagai bagian dari perkembangan hubungan pemerintah dengan dunia ketenagakerjaan. Namun, ukuran keberhasilannya tetap terletak pada pelaksanaan, pengawasan, dan manfaat yang benar-benar diterima pekerja.
Regulasi yang baik tidak akan berarti banyak apabila pelanggaran hak pekerja tetap terjadi, pengawasan ketenagakerjaan tidak efektif, atau pekerja kesulitan memperjuangkan haknya ketika berhadapan dengan perusahaan.
Bagi buruh, upah bukan sekadar angka dalam keputusan gubernur atau peraturan pemerintah. Upah adalah sumber penghidupan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan pangan, tempat tinggal, transportasi, dan akses terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, kebijakan pengupahan harus dilihat dari kemampuannya menjaga daya beli pekerja. Kenaikan upah minimum patut diapresiasi apabila memberikan perbaikan nyata, tetapi angka kenaikan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kesejahteraan buruh telah terpenuhi.
Kita juga perlu melihat kesenjangan upah antarwilayah, kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum, serta kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang terus berkembang.
Persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), misalnya, menjadi pengingat bahwa penetapan kebijakan harus diikuti pelaksanaan yang konsisten. Ketika keputusan mengenai upah sektoral telah ditetapkan, pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Perjuangan serikat pekerja dalam persoalan upah tidak semestinya dipandang sebagai gangguan terhadap iklim usaha. Dialog mengenai upah justru diperlukan agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.
Dunia usaha membutuhkan kepastian, tetapi pekerja juga membutuhkan kepastian bahwa hasil kerja mereka dapat memberikan kehidupan yang layak.
Persoalan lain yang terus menjadi perhatian buruh adalah sistem kerja alih daya atau outsourcing dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kehadiran Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya merupakan perkembangan regulasi yang perlu dicermati. Implementasinya harus memastikan bahwa pembatasan pekerjaan alih daya benar-benar dijalankan, tidak disiasati melalui perubahan istilah atau pengaturan kontrak, dan tidak mengurangi hak pekerja atas upah, jaminan sosial, waktu istirahat, serta kompensasi sesuai ketentuan.
Demikian pula dengan Satgas Mitigasi PHK. Kehadirannya harus menghasilkan langkah yang terukur, bukan sekadar menjadi wadah koordinasi. Pekerja yang menghadapi ancaman PHK membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, penanganan yang cepat, dan penyelesaian yang adil.
Di sisi lain, keberlangsungan usaha juga perlu dijaga. Perusahaan yang sehat dapat mempertahankan lapangan kerja, memperluas kesempatan kerja, dan memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menempatkan kepastian berusaha dan perlindungan pekerja sebagai dua kepentingan yang berjalan beriringan, tanpa menjadikan buruh sebagai pihak yang terus-menerus menanggung risiko.
Salah satu perkembangan penting dalam agenda ketenagakerjaan nasional terjadi pada 6 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pengesahan tersebut menjadi momentum penting bagi perjalanan regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu janji DPR kepada buruh yang telah ditunaikan.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. Prosesnya melibatkan pembahasan di tingkat panitia kerja, pandangan fraksi, serta konsultasi publik yang menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Menurut laporan resmi DPR RI, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja sektor informal, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, PHK, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Pembentukan regulasi tersendiri ini berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menjadi bagian penting dari proses pembenahan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Bagi kalangan buruh, pengesahan ini merupakan perkembangan yang patut dicermati. Namun, pengesahan undang-undang tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan.
Pekerjaan selanjutnya adalah memastikan setiap ketentuan benar-benar memberikan perlindungan yang efektif. Pemerintah perlu menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan memastikan mekanisme penegakan hukum dapat diakses pekerja.
DPR RI juga perlu terus menjalankan fungsi pengawasan agar undang-undang tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi diterapkan secara konsisten di tempat kerja.
Bagi gerakan serikat pekerja, pengesahan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan hukum bagi anggota. Setiap ketentuan perlu dipahami agar pekerja mengetahui hak dan kewajibannya serta memiliki kemampuan memperjuangkan hak melalui mekanisme yang sah.
Undang-undang ini juga perlu dicermati dari sisi pelaksanaannya. Apakah pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja? Apakah hak normatif benar-benar dipenuhi? Apakah pekerja yang mengalami PHK mendapatkan perlindungan sesuai hukum? Apakah pengawasan berjalan efektif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi publik.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah undang-undang bukan hanya diukur dari jumlah bab dan pasal, melainkan dari kemampuannya memberikan kepastian hukum dan memperbaiki kehidupan pekerja.
Perkembangan lain yang relevan dalam hubungan pemerintah dan gerakan buruh adalah pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Juni 2026.
Said Iqbal bukan sosok yang asing bagi dunia perburuhan. Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, ia telah lama terlibat dalam perjuangan mengenai upah, kepastian kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Kehadirannya di lingkungan Istana membuka peluang bagi aspirasi buruh untuk disampaikan lebih dekat kepada Presiden. Ruang komunikasi ini penting, terutama ketika pemerintah sedang merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berdampak langsung terhadap pekerja.
Namun, jabatan penasihat memiliki fungsi yang berbeda dari kementerian atau lembaga pelaksana kebijakan. Karena itu, efektivitasnya perlu dinilai dari kualitas rekomendasi, tindak lanjut pemerintah, dan dampaknya bagi pekerja.
Kedekatan dalam komunikasi tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol sosial serikat pekerja. Gerakan buruh tetap harus mandiri, menyampaikan aspirasi anggotanya, mengawal kebijakan, dan memberikan kritik ketika kepentingan pekerja belum terpenuhi.
Justru di sinilah pentingnya dialog yang sehat. Pemerintah mendapatkan masukan langsung dari lapangan, sementara serikat pekerja memperoleh ruang untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya secara konstruktif.
Bagi saya, hubungan yang baik antara pemerintah dan serikat pekerja bukan berarti tidak ada kritik. Sebaliknya, dialog yang bermakna harus memungkinkan perbedaan pandangan disampaikan secara terbuka dan ditindaklanjuti dengan solusi.
Dalam pembahasan kesejahteraan buruh, pekerja sektor kesehatan tidak boleh tertinggal. Perawat, bidan, tenaga penunjang rumah sakit, pekerja industri farmasi, kosmetik, jamu, dan berbagai sektor pendukung kesehatan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Namun, persoalan ketenagakerjaan di sektor ini tidak selalu mendapatkan perhatian yang sebanding dengan kontribusinya.
Pekerja di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan masih membutuhkan kepastian status kerja, upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial yang memadai. Bagi pekerja non-ASN, persoalan penghasilan dan kepastian hubungan kerja juga perlu mendapatkan perhatian sesuai status dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesejahteraan tenaga kesehatan dan pekerja pendukungnya bukan semata persoalan internal perusahaan atau institusi. Hal ini berkaitan dengan kualitas pelayanan, keberlangsungan tenaga kerja, dan kemampuan sistem kesehatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan menjangkau seluruh sektor, termasuk mereka yang bekerja di balik pelayanan kesehatan setiap hari.
Serikat pekerja juga memiliki peran penting untuk memperkuat pendidikan hukum ketenagakerjaan, membangun organisasi yang demokratis, serta membantu pekerja memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sah.
Pemerintahan Prabowo membawa agenda pertumbuhan ekonomi yang ambisius. Pertumbuhan ekonomi diperlukan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan investasi, memperkuat industri, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat.
Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dibaca melalui angka statistik, besarnya investasi, atau peningkatan produksi. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah siapa yang menikmati hasil pertumbuhan tersebut.
Apakah pekerja memperoleh penghasilan yang semakin layak? Apakah pekerjaan baru menawarkan kepastian dan perlindungan? Apakah keluarga pekerja memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan, pendidikan, dan jaminan sosial?
Program perlindungan sosial, perumahan pekerja, dan peningkatan akses terhadap jaminan kehilangan pekerjaan dapat menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Keberhasilannya perlu dinilai dari ketepatan sasaran, kemudahan akses, kecukupan manfaat, dan keberlanjutan program.
Negara juga perlu memperhatikan pekerja informal, pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, pekerja rumah tangga, serta kelompok pekerja rentan lainnya. Perubahan pola kerja menuntut sistem perlindungan yang mampu menjawab kebutuhan zaman.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan juga perlu dicermati dalam konteks perubahan dunia kerja tersebut, termasuk bagaimana perlindungan diterapkan kepada pekerja di sektor informal dan platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembangunan yang kuat bukan hanya menghasilkan pertumbuhan, melainkan juga mengurangi kesenjangan dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera.
Pengesahan undang-undang merupakan langkah penting, tetapi pelaksanaan hukum menjadi ujian berikutnya.
Dalam praktiknya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya muncul karena kekurangan regulasi. Persoalan juga dapat terjadi akibat ketidakpatuhan perusahaan, lemahnya pengawasan, keterbatasan akses pekerja terhadap bantuan hukum, dan proses penyelesaian perselisihan yang memerlukan waktu panjang.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki kapasitas dan dukungan yang memadai. Mekanisme pengaduan juga perlu mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian tindak lanjut.
Pekerja yang memperjuangkan haknya tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena keterbatasan informasi atau kemampuan menghadapi proses hukum.
Serikat pekerja harus menjadi bagian penting dalam upaya ini, mulai dari pendidikan hukum, pendampingan anggota, perundingan bipartit, hingga penggunaan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pengusaha juga membutuhkan kepastian aturan agar dapat menjalankan kewajibannya secara jelas dan merencanakan usaha secara berkelanjutan.
Kepastian hukum bagi semua pihak harus berjalan seiring dengan penegakan hak pekerja. Jangan sampai regulasi terlihat lengkap, tetapi penerapannya justru berbeda-beda di lapangan.
Dua tahun pemerintahan Prabowo menghadirkan sejumlah perkembangan yang patut dicatat, mulai dari kebijakan perlindungan pekerja, pengaturan pekerjaan alih daya, perhatian terhadap ancaman PHK, hingga pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.
Namun, pekerjaan rumah tetap ada. Upah layak, kepastian kerja, pelaksanaan hak normatif, pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rentan, dan efektivitas aturan baru harus terus menjadi agenda prioritas.
Saya berpandangan bahwa keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak semestinya diukur hanya dari seberapa sering pemerintah bertemu dengan serikat pekerja atau seberapa banyak kebijakan diumumkan.
Ukuran utamanya adalah apakah kehidupan pekerja benar-benar menjadi lebih baik.
Apakah pekerja dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dengan lebih layak? Apakah mereka dapat bekerja tanpa ketakutan berlebihan terhadap PHK? Apakah hak berserikat terlindungi? Apakah pekerja yang mengalami perselisihan mendapatkan akses terhadap penyelesaian yang adil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi publik terhadap pemerintahan.
Buruh bukan sekadar kelompok yang dibutuhkan ketika momentum politik tiba. Buruh adalah bagian penting dari pembangunan nasional, penggerak produksi, penyedia jasa, dan salah satu fondasi kehidupan ekonomi Indonesia.
Karena itu, pemerintah perlu terus mendengar suara buruh, sementara gerakan buruh juga harus tetap kritis, independen, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Harapannya, tahun-tahun berikutnya tidak hanya menghadirkan lebih banyak kebijakan di atas kertas, tetapi juga perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh pekerja di pabrik, rumah sakit, industri farmasi, sektor transportasi, dan berbagai tempat kerja lainnya.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi awal dari pelaksanaan perlindungan yang lebih nyata, bukan akhir dari perjuangan. Pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan serikat pekerja memiliki peran masing-masing untuk memastikan aturan tersebut berjalan sebagaimana tujuannya.
Dua tahun adalah momentum untuk mengevaluasi. Tahun-tahun berikutnya harus menjadi kesempatan untuk membuktikan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Indonesia bukan hanya tentang seberapa tinggi ekonomi tumbuh, tetapi juga tentang seberapa layak rakyat yang bekerja dapat hidup dari hasil kerjanya.(*)
Editor : Redaksi