Pasuruan, beritaplus.id | Dugaan adanya jual beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan kembali terjadi. Empat pedagang durian mengaku membeli stan ke oknum ketua paguyupan PKL berenisial G seharga Rp 40 juta.
"Saya ditawari G membeli stan di kawasan pasar wisata Cheng Hoo senilai Rp 40 juta," aku Warso salah seorang pedagang durian pada beritaplus.id, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Pedagang Durian Cheng Hoo Bandel, Tetap Berjualan di Pinggir Jalan Membuat Kumuh dan Macet
Selain dirinya, ada tiga pedagang durian lainnya yang mengalami nasib serupa. Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke kuasa hukumnya. Ia menceritakan, kejadian terjadi tahun 2025. Oknum ketua paguyupan PKL menawarkan ke para pedagang durian yang berjualan di kawasan Pasar Cheng Hoo Pandaan.
"Si oknum ketua paguyupan PKL ini menawarkan ke para pedagang durian kalau ingin berjualan disini iya harus beli stan,"sebutnya.
Baca juga: Lujeng : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Tindak Pidana
Sementara itu, Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH), Heri Siswanto pengacara ke empat pedagang durian menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan. "Sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti," kata Heri.
Heri pun mendesak, pihak kepolisian (Polres Pasuruan) segera melakukan penyelidikan kasus tersebut. Ia menduga ada keterlibatan oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan atas munculnya Surat Keterangan PKL (SK-PKL) yang diterbitkan dinas terkait.
Baca juga: Kepala UPT Pengelolaan Pasar Akui Dua Toilet Dikelola Pihak Ketiga
"Kami curiga SK-PKL itu palsu atau abal-abal. Karena nomer SK nya tidak jelas tanggal dibuat juga mundur tahun 2023. Sedangkan kejadian yang dialami kliennya tahun 2025. Ini aneh, pasti ada indikasi kongkalikong antara oknum Dinas dengan ketua paguyupan," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi