x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Lujeng : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Tindak Pidana

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), menilai pengembalian uang oleh Ketua Paguyupan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan tidak menghapus tindak pidananya. Mengingat kasus serupa terjadi di Tahun 2022 lalu. 

"Pedagang durian yang dimintai uang oleh paguyupan pasar merupakan pungli. Perbuatan melawan hukum (PMH) sudah jelas meskipun uangnya dikembalikan proses hukum harus berjalan," kata Lujeng pada beritaplus.id, Kamis (27/8/2026). 

Ia menyebut, di Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya (pelaku). 

"Penyidik harus fokus pada perbuatan bukan hanya uang. Hukum pidana menghukum perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaku. Pengembalian uang tidak menghapus fakta bahwa pelaku telah melanggar integritas dan hukum yang berlaku," terang Lujeng. 

" Jika pengembalian uang bisa menghapus pidana, maka penegakan hukum akan kehilangan taringnya. Orang-orang tidak akan takut melakukan pungli/korupsi karena jika ketahuan, mereka tinggal mengembalikannya saja tanpa risiko dipenjara," sambungnya. 

Masih Lujeng, uang yang dikembalikan itu secara inheren adalah barang bukti.
Dan perlu dicatat, selain dugaan pungli, juga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan oknum pejabat. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dari tanda tangan pada dokumen (surat) tersebut dijadikan bahan untuk melakukan pungli. 

"Pungli merupakan tindak pidana korupsi atau pemerasan yang deliknya sudah sempurna saat perbuatan itu dilakukan. Proses hukum seharus terus berjalan meskipun uangnya telah dikembalikan," pungkasnya. 

Praktik jual-beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan mencuat setelah empat pedagang durian dimintai uang oleh Ketua Paguyupan PKL. Dengan dalih untuk membayar stan di kawasan pasar wisata. Setelah dibayar, mereka mendapat SK PKL yang ditanda tangani pejabat dinas setempat.

Meskipun telah membayar uang stan, empat pedagang durian tetap tidak boleh berjualan di area Pasar Wisata Cheng Hoo. Merasa ditipu mereka pun menunjuk Heri Siswanto sebagai pengacaranya. Dan dilaporkan ke Polres Pasuruan serta Kejaksaan Negeri (Kejari). (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...