Sosialisasi Petunjuk Teknis SPMB, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Tekankan Pentingnya Dasar Aturan

Reporter : Bayu

Ponorogo - beritaplus.id | Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMAN, SMKN, SLBN tahun ajaran 2026/2027.

Sosialisasi teknis sistem penerimaan murid baru yang bertempat di aula SMKN 1 Jenangan tersebut diikuti Cabdin wilayah Madiun, Ponorogo, Pacitan, Tulungagung dan Blitar selama dua hari Kamis-Jum’at tanggal 16-17 April 2026.

Baca juga: DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Sekretaris Dinas Pendidikan Dr. Suhartono, M. Pd mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Ares Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M menyampaikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 kini resmi menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


“Kegiatan ini digelar sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik dari tahun ke tahun. Setiap tahun tentu ada dinamika, keluhan, serta masukan dari masyarakat. Oleh karena itu, kita harus siap beradaptasi terhadap aturan yang berlaku dan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan ke depan menjadi lebih baik," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan juknis menjadi acuan penting sebagai standar, dalam pelaksanaan proses penerimaan lulusan SMP/ Mts sederajat ke jenjang pendidikan menengah. Untuk tahun ajaran 2026/2027, pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Untuk jalur penerimaan masih tetap menggunakan empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi,”jelasnya.

Hal yang baru di SPMB Jatim 2026 diantaranya yang pertama perubahan jalur dan daya tampung jalur domisili SMA dan nilai prestasi akademik SMA/SMK.

Yang kedua perubahan ururtan tahap : tahap 1 jalur domisili SMA/SMK, tahap 2 jalur afirmasi, mutasi, dan pestasi hasil ,omba SMA/SMK, tahap 3 jalur nilai prestasiakademik SMA, tahap 4 jalur nilai prestasi akademik SMK.

Baca juga: Anggota Satgas TMMD 130 Kodim 0814/Jombang Perkuat Komsos di Desa Klitih

Yang ketiga perubahan komponen pemeringkatan penggunaan hasil TKA SMP/MTs sederajat sebagai salah satu komponen seleksi jalkur domisili dan prestasi sesuai dengan Permendikdasmennomor 9 tahun 2025 ttg TKA.

Yang ke empat mekanisme pemenuhan kuota

“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, daya tampung sekolah menengah di Jawa Timur mampu mengakomodasi seluruh lulusan. Artinya, tidak ada alasan bagi anak-anak untuk tidak melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan peserta didik ke sekolah tertentu.

Baca juga: Dua Tahun Prabowo: Harapan Buruh, Janji Perlindungan, dan Pekerjaan Rumah!

Pada tahun ini, terdapat sedikit modifikasi dalam regulasi, khususnya pada jalur domisili untuk jenjang SMA. Sistem penerimaan akan mengakomodasi peserta didik yang berada dalam radius 200 meter dari pagar sekolah.

Pengukuran jarak ini tidak lagi berdasarkan jalur jalan raya atau jalan beraspal, melainkan dihitung dari titik terluar pagar sekolah. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan peserta didik yang berada di lingkungan sekitar sekolah serta meminimalisir potensi keluhan dari masyarakat.

Sementara itu, untuk kuota di luar radius tersebut, seleksi akan dilakukan berdasarkan nilai rapor. Pada jalur prestasi, penilaian juga diperkuat dengan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru